Kuasa Hukum PT Bososi Bantah Kepemilikan Saham Swandi

442
Ilustrasi Jual Beli Saham
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Yusuf membantah bahwa pengusaha Swandi memiliki saham di PT Bososi Pratama. Saham PT Bososi Pratama dan segala asetnya saat ini beroperasi di Konawe Utara (Konut) adalah milik Andi Uci Abdul Hakim.

Swandi mengklaim memiliki hak 130 lembar saham PT Bososi dengan membelinya dari Kariatun. Adapun total saham PT Bososi adalah 500 lembar. Versi kuasa hukum Swandi yakni Samidu mengungkapkan bahwa Kariatun membeli saham dari Andi Uci pada 2015.

Muhammad Yusuf menjelaskan kronologis sebenarnya adalah Andi Uci memang pernah bekerja sama dengan orang yang bernama Kariatun. Mereka membuat suatu akta secara proforma (perjanjian bersyarat) pada tahun 2015.

Kepemilikan PT Bososi di Konut, Swandi Klaim Memiliki Saham

Maksud dalam akta proforma itu adalah Kariatun tidak mempunyai hak konsesi areal maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga Kariatun menggunakan akta proforma untuk mendatangkan investor yang membangun smelter nikel. Dalam akta proforma itu, Andi Uci tercatat memiliki utang kepada Kariatun Rp 12 miliar sebagai bagian dari perjanjian.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Dalam akta Proforma itu ada syarat perjanjian bahwa Kariatun bertanggung jawab tentang smelter sedangkan Andi Uci sebagai pemegang IUP dan menyediakan ore nikel. Yusuf memastikan dalam akta proforma itu tidak ada jual beli saham.

“Hampir terjadi pembangunan smelter bahkan sudah ada peletakan batu pertama dan sudah ada bahan-bahannya. Selain itu Kariatun juga menambang sebagai PT Bososi dengan dasar akta proforma. Tapi ternyata pembangunan smelter itu tidak lanjut, ini jadi wanprestasi. Sehingga di sini Andi Uci juga menjadi korban,” ujar Yusuf di salah satu warung kopi di Kendari, Rabu (13/2/2019).

Karena smelter tidak jadi dibangun, maka pengoperasian PT Bososi sepenuhnya kembali ke Andi Uci pada tahun 2018. Adapun utang Andi Uci tertutupi dari royalti selama Kariatun menambang atas nama PT Bososi. Bahkan kata Yusuf, kini Kariatun yang justru memiliki utang kepada Andi Uci.

Adapun akta penjualan saham yang dibuat Kariatun ke Swandi diduga palsu karena bagaimana mungkin Kariatun menjual saham sementara tak pernah memiliki saham PT Bososi. Olehnya kata Yusuf, soal ribut-ribut Swandi yang mengklaim saham tidak ada hubungan hukum dengan Andi Uci sebagai pemilik PT Bososi. Swandi disilahkan berproses hukum dengan Kariatun.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Di tempat yang sama, Humas PT Bososi La Ode Riago mengatakan dalam transaksi jual beli perusahaan mestinya pembeli dapat memiliki semua dokumen dan menguasai fisik PT Bososi. Kalau sampai saat ini Swandi tidak menguasai apapun di PT Bososi maka klaim jual beli saham yang diungkapkannya perlu diragukan kebenarannya.

“Bososi tidak pernah mengenal Swandi itu siapa. Kami juga pastikan tidak ada penjualan saham oleh Andi Uci Abdul Hakim. Adapun dengan Kariatun dalam hubungan proforma dan didukung dengan perjanjian-perjanjian sehingga apabila tidak membangun smelter maka Andi Uci kembali menguasai penuh PT Bososi Pratama,” ujar Riago.

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini