Kubu Dokter Pilihanku Sampaikan 5 Poin Temuan Pelanggaran PSU di MK

52

ZONASULTRA.COM, RAHA– Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Muna di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta kembali digelar, Senin (18/4/2016). Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilakukan pada Selasa, 22 Maret lalu itu, hakim MK memanggil semua baik KPU Muna sebagai pihak termohon, tim pasangan calon LM. Rusman Emba-Malik Ditu sebagai pihak termohon, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna dan pasangan calon LM. Baharuddin-La Pili sebagai pihak terkait.

Ilustrasi

Dalam sidang lanjutan ini, pihak KPU Muna melaporkan hasil perolehan suara secara umum masing-masing paslon pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan PSU.

“Ada dua laporan yang kami sampaikan, pertama hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten. Kedua, tahapan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan KPU Muna sebelum PSU seperti validasi data pemilih dan sebagainya,” kata Komisioner KPU Muna, Sulaeman Loga melalui sambungan telepon selulernya, Senin (18/4/2016).

Dalam sidang lanjutan PHP Muna yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu, selain pihak KPUD, majelis hakim MK yang dipimpin oleh Patrialis Akbar dan dua hakim anggota Suhartoyo dan Wahiddin Adam itu, memberikan kesempatan bagi semua pihak yang hadir untuk menyampaikan laporannya. Dalam laporan hasil temuan dilapangan selama proses PSU, kubu Dokter Pilihanku mengungkapkan lima temuannya.

Menurut Sulaeman, kelima temuan pelanggaran itu adalah,  pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, adanya politik uang, upaya penghalang-halangan, intimidasi kekerasan terhadap pemilih dan keberpihakan aparat kepolisian kepada salah satu paslon.

“Untuk pemilih yang lebih dari satu kali mereka menyebutkan nama-nama Cristina Laurens, Nur Aini, Wa Nuru, Yulius Sukirman dan Siti Aliana. Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat tercatat ada 19 orang,” urainya.

Setelah mendengarkan laporan semua pihak, sambung mantan anggota Ombudsman perwakilan Sultra ini, agenda sidang lanjutan langsung adalah pengumuman putusan MK terkait PHP Muna.

“Putusan pilkada Muna insya Allah pekan depan sudah keluar,” ujar Sulaeman.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Muna, Mahiluddin Nsaga mengatakan, hasil pengawasan selama proses pelaksanaan PSU di Muna berjalan aman, lancar dan sangat demokratis. Terkait klaim temuan pelanggaran dari kubu pasangan Dokter Pilihanku, menurut Mahiluddin, Panwaslu tidak menerima laporan pelanggaran dari salah satu paslon.

“Itu (pelanggaran) versi mereka. Namun Panwaslu Muna tidak menerima laporan pelanggaran yang dimaksud. Perlu diingat, jalannya PSU ini diawasi bersama-sama semua pihak baik semua paslon, TNI/Polri, Bawaslu Sultra dan Bawaslu RI,” kata Mahiluddin. (B)

 

Penulis: Marly Pilok

Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini