Kubu Umar Hadirkan Saksi Fakta Laode Agus Mumin dan Arbab Paproeka Dalam Sidang Praperadilan

148
Kubu Umar Hadirkan Saksi Fakta Laode Agus Mumin dan Arbab Paproeka Dalam Sidang Praperadilan
PRAPERADILAN - Kuasa hukum Umar Samiun yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra memberikan bukti-bukti kepada hakim dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang 6 PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). (Rezki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Kubu Umar Hadirkan Saksi Fakta Laode Agus Mumin dan Arbab Paproeka Dalam Sidang Praperadilan
PRAPERADILAN – Kuasa hukum Umar Samiun yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra memberikan bukti-bukti kepada hakim dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang 6 PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). (Rezki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan parperadilan gugatan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yang menjadi tersangka dugaan suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar. Agenda kali ini adalah pembuktian dari pihak pemohon (Umar Samiun) yang menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Laode Agus Mumin dan Arbab Paproeka.

Saksi fakta yang diperiksa pertama adalah Arbab Paproeka. Arbab mengaku tidak pernah dipanggil KPK saat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara Akil Mochtar.

“Karena ada saya maka kasus itu ada, oleh karenanya saya tidak pernah diminta keterangan,” ujar Arbab dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang 6 PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).

Arbab juga mengakui bahwa dirinya memanfaatkan situasi Umar Samiun untuk mendapatkan uang. Ia mencatut nama Akil Mochtar dan menggunakan rekening CV Ratu Samagat dari kartu nama yang diberikan Akil.

Sementara Laode Agus Mukmin menjelaskan bahwa awalnya Arbab mencoba mempengaruhi bahwa kemenangan Umar Samiun bisa dianulir jika Arbab tidak segera berbicara dengan Umar Samiun.

(Berita Terkait : PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Bupati Buton)

“Karena saya teman, ya saya bilang ke Umar, Pak ini ada yang mau ketemu,” ujar Agus. Namun Umar Samiun kata Agus tidak menghiraukan hal tersebut.

“Umar marah, karena saya terus diomelin dia akhirnya saya berikan nomor handphonenya kepada Arbab, Nih kamu hubungi saja sendiri,” pungkas Agus.

Dalam keterangan keduanya, mereka menyatakan bahwa Arbab bersikeras menemui Umar Samiun meskipun Umar sendiri tidak mau. Atas desakan Arbab akhirnya Umar mengirim uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat sebagaimana yang diperintahkan oleh Arbab.

(Berita Terkait : KPK : Penipuan Arbab Paproeka Atas Umar Samiun Adalah Hal Berbeda)

Untuk diketahui, selain saksi fakta pihak Umar Samiun juga menghadirkan saksi ahli diantaranya, Prof. DR. Laica Marzuki, DR. Margarito Kamis, DR. Chairul Huda dan Prof. DR. Mudzakir. (B)

 

Reporter :  Rezki Arifiani
Editor  : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini