Kucuran Dana Desa di Konut untuk Anggaran 2018 Turun 10 Miliyar

278
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) pemerintah Daerah (Pemda) Konut Nur Adnan Ari Saputra
Nur Adnan Ari Saputra

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kucuran Dana Desa (DD) untuk anggaran tahun 2018 di kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018 mengalami penurunan hingga Rp 10 miliyar. DD tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang disalurkan melalui Kementerian Desa (Kemendes).

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) pemerintah Daerah (Pemda) Konut Nur Adnan Ari Saputra
Nur Adnan Ari Saputra

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) pemerintah Daerah (Pemda) Konut Nur Adnan Ari Saputra mengatakan, menurunnya pagu anggaran DD itu akan berdampak pada kuruangnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang nantinya akan dikelola para Kepala Desa (Kades) di wilayah itu.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Diungkapkan, jumlah keselurahan DD yang diturunkan untuk 2017 sebesar Rp 120 miliyar sedangkan untuk di 2018 nantinya hanya Rp 110 miliyar.

“Jika di 2017 para kades menerima dan mengelolah anggaran Rp 750 juta, maka di 2018 nanti, mereka hanya bisa dapat anggaran sekitar Rp 500 sampai Rp 600 juta saja,” kata Nur Adnan Ari Saputra di ruang kerjanya, Kamis (23/11/2017).

Dijelaskan, nilai besaran anggaran yang disalurkan ke desa-desa nantinya bervariasi, berdasarkan jumlah penduduk dan kategori letak desa. Pembagian dana desanya dibagi menjadi tiga momenklatur yaitu, 77 persen ADD, 20 persen formula atau jumlah penduduk dan 3 persen afirmasi atau kategori tertinggal dan sangat tertinggal.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Penurunan anggaran DD belum kita ketahui alasannya. Makanya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi ke pihak Kemenkes. Kami juga menghimbau para Kades agar segera menyetorkan data kependudukan dan desanya paling lambat sampai 24 november ini,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini