Kunjungi Puskesmas Kendari, Ini Tanggapan Desi Ratnasari

241
Desi Ratnasari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN
Desi Ratnasari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kunjungan kerjanya anggota komisi VIII DPR RI di Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyempatkan waktu mengunjungi beberapa puskesmas-yang ada di Kota Kendari.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Desi Ratnasari, mengatakan, peninjauan lapangan itu untuk melihat bagaimana keadaan puskesmas yang ada di Kota Kendari, khususnya di Puskesmas Poasia.

Desi Ratnasari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN
Desi Ratnasari, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN

Pihaknya, melihat sarana dan prasarananya khususnya untuk anak-anak bahwa di bagian-bagian tertentu dari puskesmas ada memang tempat seperti lokasi untuk bermain dan belajar anak, pada saat orang tuanya diperiksa dokter atau dirawat. Tujuannya agar saat anak-anak tidak di melihat secara langsung pemeriksaan orang tuanya mereka.

“Dan biasaya anak dibawah 12 tahun itu gak boleh menjenguk, dan mereka cuman bisa menunggu yang juga berdekatan dengan orang tuanya,” ujar Desi Ratnasari saat ditemui awak media usai kunjungan kerjanya, Senin (19/12/2106).

Dan lebih penting lagi, menurutnya, adanya kerjasama antara instansi di daerah khususnya di pemerintahan propinsi. Hal itu tentunya bisa mewujudkan dan menerima secara langsung bantuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Desi Ratnasari menambahkan, yang paling standar sekali minimal ada tempat ruangan untuk bermain, ada mainan atau permainan yang bisa dimainkan oleh anak-anak.

Selanjutnya, ia mengharapkan, faktor-faktor kenyamanan dan keragaman permainan yang bisa dimainkan oleh anak ini sesuai dengan usianya. Dan itu yang diharapkan bisa disiapkan dari pemerintah provinsi ataupun dari pusat.

“Kementerian PPPA saat ini sedang berusaha terus untuk menggalakkan desa ramah anak, sekolah ramah anak, kota ramah anak, dan kemudian juga puskesmas ramah anak atau RS ramah anak dan semuanya serba ramah anak,” ungkapnya.

Untuk itu, hal yang paling terpenting sekali tidak hanya dari Kementerian PPPA, tapi dari Kementerian Sosial sendiri juga adanya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, bisa juga diterapkan dan diaplikasikan oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan di bawahnya.

Sehingga seluruh penyandang disabilitas di seluruh Indonesia bisa mengakses pendidikan, sarana dan prasarana kesehatan, fasilitas publik seperti transportasi umum, agar mereka tidak mesti masuk di sekolah luar biasa tapi juga bisa gabung di sekolah inklusi.

“Tentunya ini harus di ikuti dengan politikalwil dan budgetingwil dari pemerintah daerah, pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota,” terangnya. (C)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini