Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Warga Desa Wantiworo Muna

2408
AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga
AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pembunuhan La Ode Ngkuje (45) terungkap kurang dari 24 jam setelah mayatnya ditemukan di tengah jalan di samping kebun jati milik warga di Desa Wantiworo, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku pembunuhan yakni LDK (29), LU (29), AL (23), dan LW (23).

“Alhamdulillah proses dari kejadian penemuan mayat sampai pengungkapan ini sebelum 24 jam sejak polisi mendapatkan informasi penemuan mayat dari masyarakat di sana,” kata Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, Kamis (8/2/2018).

Agung mengatakan, penangkapan pelaku ini berkat kerja sama Timsus Jatanras Polres Muna dan Polsek Kabawo. Polisi berhasil mengungkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi yang menjelaskan kejadian berawal tersangka, anak korban dan korban lagi pesta miras.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Berita Terkait : Warga Desa Wantiworo Muna Temukan Mayat Berlumuran Darah di Kebun Jati)

“Para tersangka kita tangkap di tempat yang berbeda. Awalnya kita menangkap tersangka AL dan AL membenarkan melakukan perbuatan terhadap korban, kemudian dia menyebutkan tersangka lainnya yakni LU kita tangkap di rumahnya, LW ditangkap sedang miras di rumahnya dan LDK ditangkap sedang miras di rumah temannya,” tuturnya.

Motif dari pembunuhan ini, kata Agung, para tersangka sakit hati karena beberapa hari sebelumnya korban dan para tersangka melakukan pesta miras bersama di kebun salah satu warga. Saat itu korban mengamuk dan melawan semua orang yang ada di pondok.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Akibat sakit hati terhadap korban, para tersangka mengeroyok korban dan menghantamkan sebatang kayu pada bagian pelipis kiri, wajah sebelah kanan dan telinga kanan belakang. Sehingga korban terjatuh dan mengeluarkan banyak darah,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (A)

 


Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini