Kurangi Peredaran Narkoba, BNNP Sultra Gencarkan Penangkapan

65

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) semakin gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Hal itu dibuktikan dengan menangkap tiga orang pengguna narkoba dan satu orang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Kepala Bidang Pemberantasan BNP Sultra, AKBP Bayun S mengatakan bahwa penangkapan empat tersangka itu sebagai salah satu upaya untuk mengurangi narkoba di wilayah ini. Baik, kepada pengguna termasuk pengedar maupun bandar narkoba.

“Kami baru saja melakukan penangkapan empat orang pemakai narkoba dan salah satunya diduga sebagai pengedarnya.” ungkap Bayun saat ditemui diruang kerjanya. Senin (03/08/2015).

Sementara itu, staf penyidik bidang pemberantasan narkoba BNNP Sultra, Aipda Suharno menjelaskan, empat  orang tersangka narkoba jenis sabu diciduk di tempat yang berbeda. Pengejaran terhadap empat tersangka narkoba, dimulai dari jumat malam hingga minggu (2/8/2015) dini hari.

” Tersangka atas nama FN ditangkap di sekitar jalan bunga Kamboja, kemaraya. Dari tangannya, tim BNNP berhasil menyita sabu seberat 0.33 gram dan sebuah alat hisap (bong) yang belum sempat digunakan oleh tersangka,” ungkapnya..

Selanjutnya, kata Suharno, tersangka ND ditangkap pada sabtu malam. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap (bong), saat itu tersangka tengah sakaw di rumahnya di kompleks BTN Kendari Permai, kelurahan Padaleu, Kendari. Kemudian pada minggu dini hari, tim BNNP kembali melakukan penangkapan terhadap AK alias MD bersama tiga orang temannya, namun yang lainnya dibebaskan karena dianggap tidak cukup bukti.

Di waktu bersamaan dan tempat yang tidak berjauhan dengan penangkapan AK, tim BNNP Sultra kembali menangkap seorang pengedar narkoba bernama AZ alias AR di dekat kantor kelurahan Kadia bersama barang bukti sabu 0.025 gram.

“ Kami masih memburu bandar utamanya yang identitas sudah kami kantongi.” Kata Suharno di ruang kerjanya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini