Kusdiana Kembalikan Uang Dugaan Hasil Korupsi Senilai Rp 50 juta

510
Kusdiana Kembalikan Uang Dugaan Hasil Korupsi Senilai Rp 50 juta
KEMBALIKAN UANG - Tersangka kasus pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan perikanan, Kusdiana melakukan pengembalian kerugian negara kepada penyidik kejari Konawe pada Rabu (15/3/2018) lalu. (Foto: Dok Kejari)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kusdiana mengembalikan uang hasil korupsinya senilai Rp 50 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (15/3/2018) lalu.

Kusdiana adalah mantan Kepal Bidang (Kabid) Perikana Tangkap di DKP Konawe telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejari setempat dengan nilai kerugian negara sebesar RpRp.735 juta berdasarkan, perhitugan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuanngan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang yang telah diserahkan Kusdiana itu telah dititipkan ke salah satu bank di daerah itu.

Meski Saiful mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kusdiana itu, namun pihaknya memastikan bahwa upaya itu tidak akan bisa menghapus tuntutan pidana yang menjerat tersangka.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Perkara tindak pidana korupsi ini tidak hanya memberikan pidana kepada tersangka. tapi yang paling penting menyelamatkan keuangan negara,” kata Saiful, Jumat (16/3/2018).

Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Saiful mengaku belum bisa memastikan hal itu. Kata dia, semua itu tergantung dari hasil penyidikan dan pengembangan yang dilakukan ke depanya.

“Sejauhini baru satu orang tersangka yang ditetapkan, karena yang bersangkutan merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam program tersebut. Dan tersangka belum kita tahan, karena kasus ini masih proses. Kalau mengenai apakah ada tersangka lain, semua tergantung penyidikan selanjutnya,” tuturnya

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2015 lalu, DKP Konawe melaksanakan program pengadaan benih ikan unggul dengan anggaran Rp 2.191.900.000. Program ini terdiri dari dua item kegiatan, yakni pengembangan budidaya perikanan melalui kegiatan pengembangan benih ikan unggul dengan jumlah anggaran Rp 1.154.400.000. Realisasi anggaran ini tediri dari pembelian benih ikan unggul sejumlah 2.287.132 ekor

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kemudian program pengembangan sistem penyuluhan perikanan melalui kegiatan pengkayaan stock sumber daya ikan perairan umum/rawa dengan
anggaran Rp 1.037.500.000 untuk pembelian benih ikan unggul
sebanyak 120.000 ekor.

Dalam pelaksanaannya, kedua proyek itu justru dikerjakan sendiri oleh Kusdiana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang perikanan tangkap, tanpa melalui prosedur.

Setelah dilaporkan ke Kejaksaan, penyidik langsung melakukan
pengumpulan alat bukti dan menemukan indikasi adanya dugaan korupsi. Hingga akhirnya dilakukan penghitungan kerugian negera oleh BPKP Sultra. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini