La Bakry Sedih Dengan Putusan Hakim Atas Umar Samiun

168
La Bakry
La Bakry

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan, membuat La Bakry sedih. Plt. Bupati Buton ini selalu hadir dalam persidangan Umar Samiun untuk memberikan dukungannya.

La Bakry
La Bakry

“Saya bersama keluarga dan tentu saja masyarakat Kabupaten Buton dan seluruh jajaran Pemda merasa prihatin atas putusan tersebut,” kata La Bakry Rabu malam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ia bersedih akan putusan hakim dimana fakta-fakta di persidangan dianggap tidak dijadikan acuan bagi hakim. “Sebagai warga negara yang taat pada hukum kita tentu saja harus mematuhi, tapi hak pak umar secara hukum masih ada ruang untuk beliau,” imbuhnya.

Umar Samiun dan kuasa hukumnya akan memikirkan lebih dulu apakah perlu untuk mengajukan banding. Pasca sidang tersebut, Bakry pun masih mendampingi Umar Samiun untuk membicarakan langkah-langkah selanjutnya.

(Berita Terkait : Umar Samiun Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara dan Denda 150 Juta)

Kesedihan Bakry begitu nampak di wajahnya ketika mengusap air matanya dan melambaikan tangan kepada mantan DPW PAN yang berlalu dengan mobil tahanan. Pasangan Umar-Bakry ini sepertinya harus berpisah dalam memimpin Buton setelah selama ini berjuang bersama-sama.

“Harapan saya dan Pak Umar tetap berjalan rencana-rencana pembangunan yang sudah ditetapkan lewat Perda, juga RPJMD bisa kita selesaikan,” pungkasnya.

Selanjutnya terkait ketetapan ini dan status Umar Samiun sebagai Bupati Buton non aktif La Bakry mengaku belum melihat aturan hukumnya seperti apa. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini