La Ode Ida Soroti Pemakaian Solar Subsidi oleh Perusahaan Tambang

344
Laode Ida
La Ode Ida

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida menyoroti pemakaian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang digunakan oleh perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurutnya, sudah menjadi menjadi rahasia umum jika perusahaan tambang di Sultra kerap menggunakan BBM subsidi jenis solar.

“Solar apa yang digunakan, siapa yang mensuplai? Umumnya ilegal dan itu tidak boleh, ini kan banyak perusahaan yang menggunakan bahan bakar ilegal, bukan bahan bakar industri,” kata La Ode Ida kepada awak Zonasultra pada Senin (18/3/2019).

La Ode Ida mengatakan bahwa perusahaan tambang seharusnya menggunakan solar industri, bukan solar tambang. Sebab BBM bersubsidi diperuntukan untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan pertambangan. Jika perusahaan tambang menggunakan BBM subsidi artinya perusahaan tersebut telah melanggar peraturan serta merampas hak rakyat. Perusahaan tambang tersebut harus diberi sanksi seperti pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

“Yang harus dikenai sanksi adalah pemegang IUP. Tidak boleh ada pemegang IUP yang menambang dengan menggunakan solar subsidi, itu harus solar industri,” tegas La Ode Ida.

Mantan Wakil DPD RI ini menekankan bahwa hal ini menjadi catatan serius bagi pemerintah guna melakukan inspeksi khusus tentang penggunaan solar untuk insdustri pertambangan. Menurutnya penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan tambang sama saja menghilangkan pemasukan daerah melalui pemasukan pajak BBM itu sendiri.

(Baca Juga : La Ode Ida Sebut “Akademisi Tukang” Turut Berperan Atas Hadirnya Tambang di Konkep)

Bahkan La Ode Ida menyamakan perilaku pengusaha tambang yang memakai BBM subsidi dengan perilaku korupsi. “Pemerintah yang membiarkan penggunaan solar subsidi sama saja dengan merampas hak rakyat, dan memperkaya orang, ini sama dengan korupsi,” ujarnya.

Adanya pembiaran terhadap peruaahaan tambang yang menggunakan BBM subsidi akan dikomunikasikan Ombudsman RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senada dengan La Ode Ida, anggota Komisi VII DPR RI, H. Ihwan Datu Adam mengatakan, penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan tambang adalah terlarang. Menurut Ihwan jika hal tersebut terjadi, patut dipertanyakan pengawasan aparat dan pemerintah setempat.

(Baca Juga : KPK Mulai Membidik Penerbitan IUP di Konkep)

“Berarti saya bisa curiga bahwa itu pengawasannya lemah, ya harus diadukan. Masyarakat di sana harus adukan, adukan ke komisi VII juga tidak apa-apa. Kami akan turun dan sidak,” kata Ihwan saat dikonfirmasi awak Zonasultra beberapa hari yang lalu.

Bahkan jika ditengarai ada permainan oleh aparat atau swasta seperti SPBU, maka SPBU tersebut bisa ditutup atau disegel. Ihwan mengatakan pihaknya akan membicarakan masalah ini dengan kementerian terkait pada saat rapat kerja nanti.

“Gak boleh ada permainan begitu, karena subsidi diperuntukan oleh rakyat kecil bukan untuk perusahaan,” kata dia. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini