La Ode Mustari : KASN Tidak Berhak Pecat Saya

3549
Pejabat Sementara Sekda Sultra, La Ode Mustari
La Ode Mustari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pj Sekda Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mustari menyatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak memiliki hak memecat dirinya. Apalagi memberi sanksi kepada dirinya untuk tidak menjadi panitia seleksi (Pansel), jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama selama dua tahun.

La Ode Mustari ditemui awak media, Selasa (15/10/2019) menjelaskan, bahwa yang berhak memberikan sanksi atau larangan menjadi pansel JPT lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra hanyalah Gubernur Sultra.

“KASN tidak punya hak memecat saya, karena bukan dia yang memberikan saya SK. Yang memberikan saya SK itu Gubernur,” tegas Mustari.

Kepala BKD Sultra itu membeberkan, sampai saat ini KASN menahan 5 nama pansel JPT yang telah diserahkan Gubernur Sultra, sejak 23 September 2019. Ke 5 nama itu di yakni, La Ode Mustari, Prof Imbaruddin dari Stia LAN Makassar, Prof Aminuddin dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Weka Widayati Wakil Rektor II Univeritas Halu Oleo (UHO) Kendari serta, Asisten II Pemprov Sultra Zanuria.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

(Baca Juga : Jabatan Laode Mustari Sebagai Pj Sekda Bakal Diperpanjang)

“Sampai hari ini SK -nya belum mengeluarkan oleh KASN. Padahal 5 nama itu sudah siap menjadi pansel Sekda nanti,” terangnya.

Terkait anggaran, Mustari mengaku, Pemprov Sultra telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1 milliar, untuk proses seleksi terbuka JPT tingkat Pemprov Sultra.

“Setelah dibuka lelang ini, semua peserta yang ingin mengikuti maka mereka bisa mendaftar. Setelah pendaftaran maka mereka akan masuk proses tahap administrasi, kemudian asesmen dan makalah,” ucapnya.

Jabatan yang akan dilelang itu yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Organisasi Setda Provinsi Sultra, Biro Pembangunan Setda Provinsi Sultra.

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

Kemudian, Direktur Rumah Sakit Bahteramas, Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Tanaman Pangan Peternakan (Distanak) Sultra, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, KASN memberikan sanksi kepada Pj Sekda Sultra La Ode Mustari. Sanksi itu tertuang dalam surat yang diteken Ketua KASN, Sofian Effendi, beberapa waktu lalu.

KASN memberi sanksi berupa larangan menjadi panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama selama dua tahun. Sanksi itu diberikan lantaran La Ode Mustari diduga melanggar kode etik dan kode perilaku panitia seleksi JPT. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini