Lagi, Pelaku Curanmor di Konsel Ditangkap Polisi

407
Lagi, Pelaku Curanmor di Konsel Ditangkap Polisi
CURANMOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RL (14), pelajar asal Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Konsel. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RL (14), pelajar asal Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Konsel.

RL ditangkap di Jalan Mekar (Wisma Amalia) Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (24/9/2019) sekira pukul 10.00 WITA. Penangkapan ini berawal dari pengembangan atas penangkapan rekannya OS (15) yang ditangkap di Desa Wonuakongga Kecamatan Laeya, Konsel, Senin (23/9/2019) kemarin.

“Tersangka RL diduga keras telah turut serta melakukan curanmor bersama OS dengan membantu OS membawa lari satu unit motor Jupiter MX,” kata Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Fitrayadi.

Sayangya, Fitrayadi tidak menjelaskan secara rinci peran RL dalam menjalankan aksi bersama OS saat membawa lari motor Jupiter MX milik korbannya.

(Baca Juga : Pencuri Motor di Konsel Diciduk Polisi)

Menurut kepolisian, sejak RL tertangkap pagi tadi, barang Bukti yang diamankan sudah bertambah menjadi tiga unit. Dua unit motor sebelumnya yang diamankan merupakan hasil dari penangkapan OS yakni satu unit motor Jupiter MX dan satu unit Honda CB 150R. Sementara satu barang bukti lagi yang diamankan yakni satu unit Suzuki Satria FU150.

RL dan OS kini mendekam di Rutan Polres Konsel. Mereka diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Karena kedua Tersangka masih di bawah umur, proses penyidikannya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini