Lahan Lapangan Golf, Permintaan Pemprov Dianggap Melawan Putusan MA

390
Lahan Lapangan Golf, Permintaan Pemprov Dianggap Melawan Putusan MA
GANTI RUGI - Dahlan Moga menunjukkan dokumen tentang masalah Lapangan Golf Kendari di Kantornya, Rabu (1/8/2018). Dokumen itu sejak tahun 2004 hingga yang terakhir putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 27 Juli 2015. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap melawan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ganti rugi lahan Lapangan Golf di Kelurahan Baruga, Kota Kendari. Para ahli waris (alm) Sangga Kalenggo yang menang di MA mestinya segera diberikan haknya.

Kuasa Hukum Para Ahli (alm) Waris Sangga Kalenggo, Dahlan Moga mengatakan permintaan Pemprov untuk melakukan pengukuran ulang tidak sesuai dengan putusan MA. Olehnya pengukuran ulang itu tidak relevan lagi. Apalagi, bila pengukuran ulang saat ini pastilah tidak melibatkan lagi pihak pengadilan.

Pengukuran dan peninjauan lokasi sudah dilakukan pada saat sidang pemeriksaan lapangan oleh Pengadilan Negeri Kendari pada tahun 2010. Pengukuran bersama itu dihadiri kuasa hukum gubernur/pemprov (tergugat), pihak Pengadilan Negeri Kendari, kuasa hukum ahli waris (Dahlan Moga), dan aparat kelurahan.

Hasil pengkuran bersama itu disepakati dengan disaksikan oleh Majelis Hakim dan dituangkan dalam putusan hakim. Kata Dahlan, pemprov saat ini yang meminta pengkuran ulang menandakan ketidakpahaman para kepala biro yang baru menjabat atas persoalan yang sudah lama berproses itu.

(Berita Terkait : Pemprov Sultra Segera Ganti Rugi Lahan Lapangan Golf)

“Bukan kami mau bagaimana, tetapi memang kenyataannya. Untuk menghormati putusan hukum maka harus dijalankan, tertuang dalam putusan MA itu bahwa Pemprov harus membayar ganti rugi. Kalau persoalan mengukur dan melihat objek itu sudah dilakukan dan tanyalah kuasa hukum pemprov,” ujar Dahlan di kantornya, Kendari, Rabu (1/8/2018).

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

Amar putusan yang dimaksud yakni Pengadilan Negeri Kendari No: 20/Pdt.G/2009/PN.KDI tertanggal 2 April 2010 yang dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No: 617 K/Pdt/2011, tanggal 20 Maret 2012 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Perdata oleh Mahkamah Agung RI No: 196 PK/Pdt/2015, tanggal 27 Juli 2015.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan “menghukum dan memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat (Ahli Waris Alm. Sanggo Kalenggo) sebesar Rp 4,2 Miliar dengan lahan seluas 10,5 hektar.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak Pemprov Sultra untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 ribu perhari apabila lalai membayar ganti rugi kepada ahli waris.

Dahlan bercerita dirinya mengawal perkara itu sejak tahun 2004 karena pemprov membayar ganti rugi lahan bukan kepada pemilik lahan yang dijadikan aset pemprov sejak 1981. Pada tahun tersebut pula Wali Kota Kendari Mashur Masie pernah mengumpulkan warga yang mengklaim di atas lapangan golf. Pada pertemuan dengan Wali Kota yang memiliki dasar kepemilikan yang kuat adalah keluarga Sangga Kalenggo dengan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT).

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

“Tekait desakan ganti rugi lahan ini saya saat itu bersurat ke Gubernur yang 2004 masih dijabat Ali Mazi, dan pernah pula dibahas bersama di DPRD Provinsi. Hingga akhirnya pada 2009 mulai diperkarakan lewat Pengadilan Negeri Kendari untuk menuntut ganti rugi lahan, dan menang terus sampai terakhir putusan PK MA,” tutur Dahlan.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, La Ode Ali Akbar mengatakan putusan MA terkait ganti rugi lahan Lapangan Golf ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan pengukuran ulang terhadap letak lahan yang dimenangkan oleh penggugat.

“Pokoknya lahan yang diganti rugi adalah yang sudah clean and clear (bersih tanpa gugatan lagi). Maksudnya tidak ada lagi yang mengklaim lahan itu. Karena kalau kita bayar ganti rugi lahan begitu saja maka bisa saja ada yang menggugat lagi padahal lahan sudah diganti rugi,” ujar Ali di Kendari, Sabtu (27/7/2018). (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini