Lahan RSU Modern Bermasalah, Warga Tuntut Ganti Rugi

58

ZONASULTRA.COM, RAHA – Lahan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) modern di Kelurahan Butung-butung terus menuai masalah pada proses ganti rugi lahan. Kali ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan seluas 2.500 meter persegi yang diklaim atas nama M. Syaiful. Lahan itu terletak di sebelah timur dari kawasan pembangunan rumah sakit tersebut. Proyek itu disebut-sebut, akan menjadi karya monumental di era pemerintahan Bupati Muna LM. Baharuddin.

Syaiful meradang, lahan miliknya kini sudah mulai dilakukan aktivitas pembangunan. Lokasi yang dahulunya empang sudah mulai ditimbun rata dengan tanah. Sementara kesepakatan ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna belum diselesaikan. Patok dan baliho yang berisi pemberitahuan kepemilikan lahan yang dia pasang telah diturunkan secara sepihak.

“Ini namanya penyeborotan lahan. Pemkab harus menghargai hak-hak masyarakat. Jangan gunakan cara-cara preman,” kata Syaiful saat ditemui wartawan, Selasa (7/7/2015).

Pria yang berprofesi sebagai PNS ini mengatakan, proses ganti rugi sebelumnya telah dia komunikasikan dengan sejumlah pejabat berwenang termasuk Sekretaris Kabupaten, Nurdin Pamone. Hasilnya, ia disuruh bersabar sebab kendati lahannya masuk dalam kawasan rumah sakit, namun pembangunannya belum masuk ditanah miliknya. Saat ini, ketika empangnya mulai ditimbun, Syaiful coba membangun komunikasi kembali dengan pihak Pemkab Muna. Ternyata bukan kejelasan ganti rugi yang didapat, dia disuruh untuk menempuh proses hukum bila ingin mendapatkan ganti rugi.

“Alasannya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan La Ode Hanafi selaku Camat Katobu yang menjadi dasar hak milik itu ilegal, karena antara tahun pengurusan SKT dengan tahun yang tercantum dinomor SKT berbeda. Padahal perbedaan itu terjadi karena pengurusan SKT yang butuh waktu hingga satu tahun,” urainya.

Sementara itu, Lurah Butung-butung Idham Saputra saat ditemui wartawan di lokasi pembangunan rumah sakit mengatakan, pihaknya mempersilahkan M. Syaiful menggugat ke pengadilan untuk menentukan status kepemilikan lahan. “Silahkan digugat agar ditahu siapa yang salah siapa yang benar,” kata Idham.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut dia, sejumlah anggota Satpol PP telah diperintahkan menjaga lokasi yang disengketakan. Sementara aktivitas penimbunan lahan, katanya, terus dilaksanakan.

“Iya Pol PP sudah dua hari dibawah kendali operasi (BKO) disini,” tukasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini