Langgar UU Pelayaran, Kapten Putra Mandar Dituntut 6 Bulan Penjara

172
Langgar UU Pelayaran, Kapten Putra Mandar Dituntut 6 Bulan Penjara
Nanang Ibrahim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terdakwa Kapten Kapal Putra Mandar yang membawa tongkang bermuatan ore nikel Andang Rohman dituntut 6 bulan penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (24/2/2021) pagi tadi.

Pada sidang pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa dengan denda Rp100 juta. Andang Rohman dinilai terbukti melakukan tindak pidana (TP) Pelayaran dengan melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo, Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Tadi sidang tuntutan, terbukti melakukan TP Pelayaran,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejaei) Kendari, Nanang Ibrahim melalui sambungan pesan whatsapp.

Selanjutnya, akan diagendakan kembali sidang guna mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Andang melalui penasihat hukum (PH). Jadwalnya pakan depan. Setelah itu sidang putusan terhadap terdakwa akan dibacakan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dua kali lagi sidang, pembelaan dan putusan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Lanal Kendari mengamankan kapal dan tongkang bermuatan 7.500 metrik ton ore nikel. Hasil pemeriksaan kapal tersebut melanggar undang-undang pelayaran.

Danunit Intel Lanal Kendari Kapten Laut (P) Rizki Daya menyebutkan kapal dan tongkang bermuatan ore nikel tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan izin berlayar, sehingga sejak tanggal 25 Desember 2020 dini hari sampai saat ini masih di bawah pengamanan Lanal Kendari di Perairan Bungkutoko.

Ia menjelaskan, Lanal Kendari mendapatkan pelimpahan dokumen atas pelanggaran tersebut dari tim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI). Awalnya tim KRI sedang melakukan patroli di sekitar perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mendapatkan kapal dan tongkang bermuatan ore nikel itu di Selat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

“Setelah diperiksa ternyata dokumen pelayaran tidak lengkap. Sehingga tim KRI melimpahkan ke Lanal terdekat untuk diamankan,” ungkap Kapten Laut (P) Rizki Daya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020) lalu.

Untuk diketahui, dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari disebutkan terdakwa Andang Rohman pada hari Jumat (25/12/2020) di Perairan Selat Wawonii, Konkep selaku nahkoda berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan Syahbandar menggunakan kapal Tug Boat Putra Mandar 179 yang menggandeng Tongkang BG PBB Tandung Balanipa 3011 berbendara Indonesia.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini