Lantik Anggota KIP Sultra, Lukman Abunawas: Baik-baik dengan Pemerintah

144
Lantik Anggota KIP Sultra, Lukman Abunawas: Baik-baik dengan Pemerintah
PELANTIKAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas saat melantik lima anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sultra, Selasa (4/10/2017) di Ruang Rapat Gubernur Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

Lantik Anggota KIP Sultra, Lukman Abunawas: Baik-baik dengan Pemerintah PELANTIKAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas saat melantik lima anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sultra, Selasa (4/10/2017) di Ruang Rapat Gubernur Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas resmi melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP)Sultra di Aula Rapat Gubernur Sultra, Rabu (4/10/2017).

Kelimanya dilantik berdasarkan SK Gubenur Nomor 216 tahun 2017 tentang Penetapan Anggota KIP Sultra Masa Bakti tahun 2017-2021. Kelima nama yang resmi dilantik yaitu Arifudin Bakri, Supriadin, Muhammad Jufri L, Andi Hatta dan Husnawati.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Dalam sambutannya Lukman menyampaikan kepada lima komisioner tersebut untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok berdasarkan apa yang tertuang dalam fakta integritas yang telah ditandatangani mereka berdasarkan integritas, komitmen dan tugas koordinasi.

“Tapi KIP Sultra harus baik-baik dengan pemerintah, kalau tidak bisa-bisa berpengaruh pada anggaran,” ungkap mantan Bupati Konawe dua periode itu sedikit mencairkan suasana pelantikan.

Kelima anggota KIP ini merupakan hasil seleksi dari puluhan pendaftar sebelumnya yang dikerucutkan menjadi 10 orang dan 5 orang yang diberi SK dan 5 lainnya dipersiapkan sebagai calon pengganti jika mereka (yang dilantik) melakukan pelanggaran.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Adanya KIP Sultra sebagai wujud dari pengimplementasian UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dari Pemerintah, BUMN dan Instansi Lembaga Lainnya.

Dengan adanya KIP Sultra diharapakan sengketa dan permasalahan keterbukaan informasi dapat diselesaikan dengan baik yang selama ini aksesnya cukup sulit dijangkau oleh masyarakat pada umumnya. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini