Laode Syarif Benarkan Umar Samiun Sudah Tersangka

222
La Ode Muhammad Syarif
La Ode Muhammad Syarif

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarief membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap  Bupati Kabupaten Buton Samsu Umar Abdul Samiun bahkan status Umar saat ini kata Syarif sudah    tersangka.

La Ode Muhammad Syarif
La Ode Muhammad Syarif

Seperti dikutip dari harian Sindo, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan Umar Samiun menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

“Pernyataan pak Saut Situmorang benar adanya,” ujar Laode Syarif saat dikonfirmasi awak Zonasultra, Rabu (19/10/2016).

Namun Laode enggan menjabarkan lebih dalam perihal kasus suap yang menyeret naman Bupati Buton ini. “Teknis dan kapan penyidikan akan dilakukan tidak bisa kami jelaskan karena itu menyangkut strategi dan materi penyidikan,” terang pimpinan KPK asal Sultra ini.

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Artikel Terkait : KPK Terbitkan Sprindik Kasus Suap Umar Samiun

Dalam putusan itu, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun. Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret 2014, Umar pun mengakui transfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

Saat ini KPK terus melakukan pengembangan kasus Akil Mochtar yang menjerat beberapa kepala daerah di Indonesia. B

 

Reporter Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini