Lapas Kelas IIA Kendari Bantah Ada Napi Terlibat Peredaran Narkoba

354
Lapas Kelas IIA Kendari Bantah Ada Napi Terlibat Peredaran Narkoba
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari membantah adanya keterlibatan narapidana (napi) dalam jaringan peredaran narkoba seperti pengakuan dari salah seorang pengedar berinisial MR (23) beberapa waktu lalu.

Pelaku MR yang merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kendari saat hendak menjalankan aksinya di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu pekan lalu.

Barang bukti sebanyak 32 paket sabu seberat 56,83 gram berhasil diamankan saat dilakukan penangkapan. Menurut sumber kepolisian, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang penghuni Lapas Kelas II A Kendari bernama Upi melalui perantara komunikasi telepon seluler.

Hal itu mendapat respon Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama. Samad menegaskan bahwa nama yang disebutkan pelaku MR tidak terdaftar sebagai warga binaan lapas yang dipimpinnya. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Sudah diperiksa melalui daftar nama penghuni lapas dan tidak ditemukan nama Upi. Hal itu sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian,” ungkap Samad saat dihubungi via telepon pada Minggu (18/4/2021).

Samad mengatakan pihaknya memang pernah menampung warga binaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba atas nama Taufik Sanjaya atau akrab disapa Upi, tapi kini warga binaan tersebut telah dipindahkan ke Lapas Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe.

“Dulu pernah ada nama Upi, sering mendengar napi lain memanggil nama itu tapi sekarang dia sudah pindah,” ucapnya.

Selain itu, Samad menjelaskan bahwa belum lama ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang-barang yang dimiliki warga binaan. Hasilnya, tidak ada satupun ditemukan alat elektronik berupa handphone dari para penghuni lapas.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Sebelumnya kita sudah lakukan sidak, dan hanya menemukan alat pengisi daya. Sementara handphonenya sudah tidak ada,” jelasnya.

Kata Samad, pihaknya menilai adanya kecenderungan para pengedar obat-obatan terlarang sering mencatut nama lapas sebagai alibi guna melindungi jaringannya. Menurutnya, para pelaku acap kali membuat keterangan berbeda kepada kepolisian dengan tujuan agar identitas penyuplai barang narkotika tidak diketahui petugas.

“Kalau memang ada indikasi keterlibatan napi lapas, maka kami akan selalu terbuka dan bersinergi bersama penegak hukum lain dalam membongkar jaringan peredaran narkoba,” tandasnya. (B)

 


Penulis : M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini