Laporan Ketua Demokrat Mubar Kadaluarsa

60
balon kada demokrat
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,LAWORO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kabupaten Muna Barat (Mubar), menyatakan bahwa laporan ketua Demokrat La Ode Abdul Gamal Atiri yang dilayangkan pada hari selasa (22/11) telah kadaluarsa lantaran telah lewat dari dari 3 hari pasca kejadian.

balon kada demokrat
Ilustrasi

 

“Ketua Demokrat Abdul Gamal Atiri melaporkan Ali Rahman Wahid karena masih mengatasnamakan diri sebagai sekretaris Demokrat, namun laporan tersebut kita nyatakan kadaluarsa karena kejadian yang dilaporkan pada tanggal 7 November dan baru dilampirkan 22 November,” jelas ketua Panwaslu Mubar, Aminuddin saat ditemui di kantor Panwaslu, Kamis (24/11/2016).

Laporan yang diadukan ketua Demokrat tersebut, seharusnya diselesaikan secara internal partai Demokrat sendiri. Meskipun begitu, Panwaslu Mubar tetap akan memproses hal tersebut dan akan memberikan surat himbaukan kepada Ali Rahman.

“Memang ini merupakan masalah internal partai, namun karena berkaitan dengan masalah Pilkada maka kita tetap akan proses dan akan kita berikan himbauan kepada Alirahman,”ujarnya.

Selain melaporkan Ali Rahman, ketua Demokrat Mubar juga melaporkan penggunaan atribut partai Demokrat di posko-posko nomor urut satu.

“Namun laporan terkait pemasangan bendera di posko pasangan Ihsan ini mereka tidak tau siapa yang pasang.  Tetapi itu juga kita akan berikan himbauan kepada pasangan nomor urut satu untuk tidak memasang bemdera partai Demokrat di posko nomor satu,” tandasnya.

Sementara itu, Ali Rahman Wahid saat dikonfirmasi mengatakan laporan ketua Demokrat Abdul Gamal Atiri salah alamat.  Karena menurutnya, masalah tersebut merupakan masalah internal partai dan bukan kewenangan panwas. Lagipula lanjut Ali, hingga saat ini secara administrasi dirinya masih menjabat sebagai sekretaris Demokrat. Terkait pergantian dirinya sebagai sekretaris Demokrat sebagaimana yang dinyatakan ketua Demokrat saat ini kata Ali tidak sesuai prosedur yang ada.

“Ini sebetulnya masalah internal partai. Kalau Gamal melaporkan saya di Panwas maka itu salah alamat.  Lagi pula partai Demokrat bukan partai pengusung karena pada saat pendaftaran LM Rajiun Tumada-Achmad Lamani di portal KPU masih nama saya sebagai sekretaris dan pada saat itu saya tidak bertandatangan,” terangnya.

Terkait perkembangan selanjutnya, Ali mengaku, tidak mengetahui tetapi partai ini punya aturan tersendiri dan main copot begitu saja. Dirinya juga belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari DPD maupun DPP.

Terkait pemasangan bendera Demokrat di posko-posko Ihsan-La Nika, lanjut Ali Rahman, semua itu dilakukan oleh masyarakat simpatisan partai besutan SBY yang mendukung Ihsan-La Nika. (B)

 

Reporter: Laode Pialo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini