Laporan Ketua KPU Sultra Ditangani Dirreskrimsus Baru

258
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Laporan Polisi (LP) Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah di Polda Sultra kini sudah sampai di meja Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimsus). Posisi itu baru saja dijabat oleh AKBP Yandri Irsan yang hari ini menjalani serah terima jabatan.

Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Yang dilaporkan adalah Titing Suryana Saranani, selaku pemilik akun facebook Tie Saranani.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Dianggap Cemarkan Nama Baik, Ketua KPU Sultra Polisikan Akun Pemilik Facebook)

“Minggu depan baru dapat diketahui seperti apa perkembangannya. Tahap awal yang akan dimulai yakni penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Kamis (22/3/2018).

Dolfi belum mau berandai-andai terkait ujung kasus tersebut sebab masih membutuhkan pemeriksaan. Bila alat bukti mencukupi maka dapat dilakukan penetapan tersangka melalui gelar perkara.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

(Baca Juga : Laporan Ketua KPU Sultra Diterima Polda, Tie Saranani Segera Diproses)

Mengenai dugaan pelanggaran UU ITE, bukan kali pertama ini Tie Saranani dipolisikan. Kata Dolfi, Tie pernah jadi tersangka dan ditahan karena dilaporkan oleh La Ode Rahmat. Berkas perkara Tie dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Polda pada 2016 lalu. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini