Larangan Belum Dicabut, THM di Baubau Nekat Beroperasi

147
136 Pekerja THM di Baubau Jalani Rapid Test, Hasil Non Reaktif
RAPID TEST - Seorang pemandu karoke salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Baubau, Sultra, saat menjalani rapid test, Kamis malam (25/6/2020). (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mulai beroperasi kembali, padahal larangan penutupan selama pandemi Covid-19 belum dicabut pemerintah.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Baubau Moh Abduh mengatakan, pihaknya dilema dan tidak bisa melarang THM tersebut untuk beroperasi. Satu sisi pemerintah daerah memahami situasi ekonomi THM selama pandemi Covid-19 tidak punya pemasukan selama beberapa bulan.

“Sebenarnya memang beberapa titik THM itu juga sudah curi-curi start menerima kunjungan. Kita pun tidak bisa menghentikan karena disitu ada karyawan yang harus digaji,” ujarnya saat ditemui, Senin (30/6/2020).

Selain THM, terdapat tempat wisata seperti Pantai Nirwana dan Pantai Kamali di Kota Baubau telah beroperasi kembali. Padahal Dispar setempat telah menetapkan tempat wisata dan THM beroperasi kembali pada 7 Juli mendatang.

Meskipun tidak dapat melarang, Dispar telah mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan Covid-19 sebagai panduan yang wajib diikuti pelaku usaha jasa THM dan tempat wisata.

Seperti wajib menyediakan tempat cuci tangan, himbauan mengenakan masker dan jaga jarak. Untuk diketahui, Kota Baubau masuk kategori zona merah peta penyebaran Covid-19. Dimana terdapat 29 orang warganya terkonfirmasi positof, 9 diantaranya dinyatakan sembuh, serta terdapat OTG 109 orang, ODP 17 orang, dan PDP 4 orang. (b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini