Larangan Carter Ketinting di Baubau Bakal Dievaluasi

357
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal mengevaluasi kebijakan yang melarang usaha jasa ketinting mengangkut penumpang carter dari Pelabuhan Rakyat Jembatan Batu menuju Kabupaten Buton Tengah.

“Kami akan meminta ke DPRD untuk memfasilitasi kami bertemu secara bersama-sama mendiskusikan hal ini, baik teman-teman Babinsa (TNI-AD), Kepolisian, serta perwakilan masyarakat yang bekerja di usaha jasa ketinting dan jarangka. Untuk mengambil keputusan bersama biar semua merasa menerima,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, Muh Idrus Taufik, lewat panggilan telepon, Rabu (26/8/2020).

Idrus tidak menyebut waktu pasti pertemuan di DPRD tersebut kapan dijadwalkan. Katanya, secepatnya akan dilakukan pertemuan itu.

Larangan carter ketinting itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Baubau tentang pengaturan trasportasi penyeberangan di Pelabuhan Rakyat Jembatan Batu, bernomor 552.1/3327/Setda yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Roni Mucthar pada 24 Agustus 2020.

Karena larangan ini, puluhan massa yang terdiri dari operator ketinting di Kota Baubau menggelar demo di gedung DPRD setempat, Selasa (25/8/2020) kemarin. Mereka merasa aturan itu mendiskriminasi para operator ketinting karena tidak dibolehkan lagi memuat penumpang carteran sehingga pendapatan jadi menurun.

Kata Idrus, alasan Surat Edaran Wali Kota Baubau itu dilayangkan untuk mengatur rute transportasi di Pelabuhan Rakyat Jembatan Batu. Tujuannya agar pelaku usaha jasa ketinting tertib mengangkut para penumpangnya.

“Untuk rute ini berjalan saja sesuai porosnya masing-masing. Harapan kami seperti itu,” ujar Idrus.

Mulanya sebelum surat edaran wali kota itu dilayangkan, ketinting untuk rute Jembatan Batu ke Pulau Makassar (Puma), juga rute Jembatan Batu ke Kabupaten Buton Tengah dibebaskan mengangkut penumpang. Namun surat edaran kemudian membatasi agar ketinting tetap beroperasi pada rutenya (Jembatan Batu – Puma).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zonasultra.Com, ada aksi protes dari para operator speed (perahu jenis longboat) rute Jembatan Batu menuju Buton Tengah, sebelum Surat Edaran Wali Kota tersebut keluar. Mereka meminta agar operator ketinting ditertibkan dalam mengangkut penumpang.

Soal hal ini Idrus hanya mengatakan bahwa pilihan kendaraan itu tergantung pada masyarakat selaku konsumen. “Itukan pilihannya pada masyarakat. Mungkin karena masyarakat memilih yang lebih praktis, yang lebih cepat memberikan pelayanan, masyarakat jatuhnya ke situ. Lalu kemudian terkesan bagaimana ini penumpang, makanya itu perlu kita duduk kembali untuk berembuk,” imbuhnya.

Sebelumnya, Arsit Asad yang merupakan koordinator operator jarangka dan ketinting di Kota Baubau, mengatakan perahu ketinting yang rutenya hanya dibatasi menuju Pulau Makassar terancam pendapatan ekonominya. Pasalnya, selama ini penumpang rute Jembatan Batu ke Kabupaten Buton Tengah yang paling banyak tiap harinya.

“Ini jelas berdampak pada pendapatan sehari-hari. Yang sebelumnya bisa mengantar penumpang ke Buton Tengah, sekarang sudah tidak bisa,” ujarnya. (A)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini