Lebih Ketat, Ini Ambang Batas SKD Tes CPNS

403
Lebih Ketat, Ini Ambang Batas SKD Tes CPNS
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memastikan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 lebih ketat dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu tahapan penting yang harus dilalui pelamar adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan bahwa Kementerian pihaknya telah mengevaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu.

Baca Juga : Disdukcapil Sultra Sediakan Suket Bagi Pendaftar CPNS 2019

“Terdapat perubahan passing grade dan jumlah soal. Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” kata Andi dalam keterangan pers yang diterima awak Zonasultra.com pada Kamis (14/11/2019).

Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Di tahun ini, terdapat perbedaan nilai ambang batas/passing grade yang harus dilampaui pelamar dibandingkan tahun lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga : CPNS Dibuka 11 November, Lebih 2.000 Lowongan Tersebar di Sultra

Andi menjelaskan bahwa perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

“Perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN. Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten,” jelas Andi.

Selanjutnya peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya (SKB) adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi. Bila formasi hanya 1 maka 3 peserta dengan nilai tertinggi yang dapat ikut tahapan selanjutnya.

Baca Juga : Pemprov Sultra Masih Tunggu Formasi CPNS

Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70, serta putra/i Papua dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada beberapa jabatan yang kurang diminati/langka. Jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.

Sedangkan untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70. (b)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini