Lelang Jabatan di Kolaka, KASN Telah Keluarkan Rekomendasi

186
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kolaka, Andi Tenri Gau
Andi Tenri Gau

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pelaksanaan lelang jabatan untuk mengisi sejumlah posisi eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kolaka, Andi Tenri Gau mengatakan, rekomendasi dari KASN untuk melaksanakan lelang jabatan di lingkup pemerintah daerah setempat sudah keluar. Hanya saja surat itu masih harus ia teruskan ke Bupati Kolaka.

Baca Juga : KASN Sebut Seleksi JPTP Pemprov Sultra Melanggar UU

“Setelah saya lapor ke bupati, kita langsung menyurati ke satuan kerja perangkat daerah, bahwa pendaftaran lelang telah dibuka,” jelasnya ditemui di Kolaka, Senin (18/11/2019).

Soal jumlah dan posisi jabatan belum bisa ia sebutkan karena masih menunggu instruksi dari Bupati Kolaka yang memiliki kewenangan.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Saat ini ada sembilan posisi jabatan eselon II yang belum terisi di lingkup pemerintahan Ahmad Safei dan Muhammad Jayadin, yakni dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas komunikasi dan informatika, dinas lingkungan hidup, dinas pemuda dan olahraga.

Lalu dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pekerjaan umum, satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, badan pendapatan daerah, dan dinas perikanan.

Namun, kata Tenri, tidak menutup kemungkinan posisi jabatan yang telah terisi saat ini juga dilakukan lelang jabatan. Selama ada syarat yang memenuhi terlaksananya proses lelang dari jabatan tersebut.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Baca Juga : KPK Soroti Banyak ASN di Sultra Mengadu ke KASN Soal Mutasi

“Tapi proses lelang jabatan ini kita upayakan secepatnya, karena takutnya anggarannya menyebrang tahun lagi. Yang lama kemarin itu di KASN, karena ada daerah lain juga yang melakukan lelang,” jelasnya.

Sebutnya, terdapat 10 persyaratan jabatan bisa dilelang yaitu pejabatnya sudah atau akan pensiun, kinerja, berhenti atas permintaan sendiri, melanggar ketentuan disiplin, target kinerja yang tidak tercapai, masa jabatan, mutasi ke jabatan lain, alasan kesehatan, karena adanya tugas belajar, dan restrukturisasi organisasi. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

1 KOMENTAR

  1. Yah Mudah2an Lelang Jabatan Ini Di Isi dengan ASN yang betul2 berintegritas dan Menguasai bidang jabatan yang masih kosong tersebut!!dan mudah2an tidak ada unsur politik didalam proses seleksi lelang jabatan tersebut!!
    MARI KITA BANGUN DAERAH TA…
    KOLAKA MEAMBO…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini