Lewat Program Pengukuran Kapal, Nelayan Wakatobi Terima Pas Kecil

255
Lewat Program Pengukuran Kapal, Nelayan Wakatobi Terima Pas Kecil
Sejumlah kapal nelayan terlihat parkir di Pelabuhan Pangulubelo Mandati, Kecamatan Wangsel saat proses pengurusan pas kecil. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Guna memudahkan para nelayan dan pemilik kapal nelayan untuk mendapatkan Pas Kecil, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Wanci memberikan pelayanan pengukuran kapal tonase kotor (Gross Tonage/GT) 7 ke bawah bagi masyarakat nelayan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen bukti kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan, dokumen kelengkapan berlayar, dan dapat menjadi jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan.

UPP Wanci yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Wakatobi telah melaksanakan pengukuran, penerbitan serta penyerahan secara simbolis Pas Kecil kapal nelayan yang diwakilkan oleh masing-masing pemilik/nakhoda kapal bertempat di Panggulubelo Mandati, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) pada Senin (8/2/2021).

BACA JUGA :  Bupati Wakatobi Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Kepala Kantor UPP Wanci, Arman Saleh menyampaikan, bahwa hasil pendataan sementara tercatat sebanyak 126 kapal nelayan telah dilakukan pengukuran dan penerbitan pas kecil.

“Dari total jumlah 289 kapal nelayan yang telah terdaftar, untuk dilakukan pengukuran kapal sambil menunggu pemilik/nakhoda kapal lainnya memenuhi kelengkapan berkas,” katanya saat ditemui di Wangsel, Selasa (9/2/2021).

Lewat Program Pengukuran Kapal, Nelayan Wakatobi Terima Pas Kecil

Tak hanya itu lanjut Arman Saleh, gerai maritim ini melaksanakan pengukuran kapal nelayan yang kedua kalinya. Sebelumnya telah dilakukan gerai maritim pengukuran kapal nelayan di wilayah kerja pelabuhan Kaledupa, Tomia, dan Binongko.

BACA JUGA :  Realisasi Listrik 24 Jam Kado HUT Wakatobi Ke-20 untuk Desa Sombano dan Kapota

“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap kapal yang berlayar di laut wajib memiliki surat tanda kebangsaan kapal,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa pelaksanaan gerai maritim pengukuran kapal nelayan ini merupakan program penting dan strategis, khususnya bagi pemerintah daerah (pemda) dalam rangka meningkatkan potensi sektor kemaritiman sebagai motor penggerak, dan pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini merupakan wujud, langkah dan komitmen nyata Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor UPP Wanci dalam memberikan edukasi kepatuhan masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran, serta penegakan hukum,” ujarnya. (C)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini