LHP Proyek Fiktif Desa Lasada Diserahkan ke Kejari Konawe

628
Terkait Kasus Korupsi Diknas, Bupati Konawe Diperiksa Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Inspektorat Kabupaten Konawe resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Desa Lasada, Kecamatan Asinua, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Inspektur Inspektorat Konawe, Samsul menyebut berdasarkan hasil perhitungan internal, pihaknya menemukan dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Desa Lasada sejak tahun 2017 lalu sekitar Rp800 juta, yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Lasada, Rustam.

“Selain LHP Desa Lasada, kami juga menyerahkan LHP hasil pemeriksaan khusus (pamus) 6 desa lainnya. Desa yang di pamus ini adalah desa yang berdasarkan hasil temuan kami terdapat masalah,” kata Samsul, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga : Terkait Proyek Fiktif Desa Lasada, Polres Konawe Belum Terima Rekomendasi DPRD

6 desa yang dimaksud adalah Desa Tombawatu, Desa Sambaraasi, Desa Andadowi, Desa Kasumewuho, Desa Aleuti, dan Desa Arubia Jaya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja mengaku telah menerima LHP dari Inspektorat pada Selasa (23/7/2019) kemarin, namun pihaknya masih akan melakukan telaah dan penelitian terhadap LHP tersebut sebelum dilakukan penyelidikan lebih jauh.

“Ya benar LHP-nya sudah kita terima kemarin, tapi kita masih akan telaah dulu. Setelah itu baru kita akan mulai prosesnya, seperti melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun yang mengetahui kasus tersebut,” ujar Jaja.

Terkait dengan LHP Desa Lasada, Jaja menyebut akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Konawe, sebab dirinya pernah mendapat informasi bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana desa itu sedang ditangani polisi.

“Kita koordinasi dulu supaya tidak tumpang tindih penanganannya, kalau memang benar polisi telah menangani kasus ini maka akan kita serahkan. Tapi kalau tidak, nanti kita bicarakan lagi dengan polisi, terkait siapa yang akan menangani kasus ini,” imbuhnya.

Baca Juga : Periksa Penggunaan Dana Desa, DPRD Konawe Temukan 9 Proyek Fiktif di Desa Lasada

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Lasada mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Konawe turun melakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengadukan ke DPRD Konawe meminta untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, DPRD Konawe menemukan 9 proyek yang tertera dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tidak dilakukan alias fiktif. Hasil perhitungan internal DPRD Konawe menemukan kerugian negara sebesar Rp962 juta. (B)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini