Lima Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Baubau Kembali Dibekuk

64
Lima Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Baubau Kembali Dibekuk
NARKOBA-Kasat Narkoba Polres Baubau ,AKP Muslimin saat menunjukkan berita acara pemeriksaan hasil penangkapan salah seorang gerbong narkoba wilayah Baubau, Kamis (24/3/2016). (Mulyadi/ZONASULTRA.COM)
Lima Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Baubau Kembali Dibekuk
NARKOBA-Kasat Narkoba Polres Baubau ,AKP Muslimin saat menunjukkan berita acara pemeriksaan hasil penangkapan salah seorang gerbong narkoba wilayah Baubau, Kamis (24/3/2016). (Mulyadi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Satuan Narkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap satu orang resedivis narkoba wilayah Baubau bernama H Sahrun alias Alu (42) pada Kamis (24/3/2016) dini hari.

“Yang bersangkutan tidak dapat berkutik setelah jajaran satuan narkoba menangkapnya di rumahnya di Jalan Kapitalau, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio pada pukul 00.00 Wita dini hari,” kata Kasat Narkoba Polres Baubau, AKP Muslimin.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu paket alat isap, kantong plastik paket sabu, dan 0,8 gram paket sabu yang sudah terpakai.

Menurut Muslimin, pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari hukumannya Oktober 2015 lalu. Selain pemakai, saat ini juga tersangka diketahui sebagai pengedar.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Narkoba jenis sabu ini diperolehnya dari Kota Kendari,” ujar Muslimin.

Sahrul saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Baubau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 112 (1), pasal 114 (1) tentang narkoba tahun 2009 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Jajaran Polres Baubau juga masih akan terus mengembangkan kasus ini.

 

Penulis: Mulyadi
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini