Lima Cabor Terancam Tidak Dipertandingkan di Porprov

50
Sekretaris Umum KONI Sultra, Eryckson Ludji
Eryckson Ludji

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya serius dalam melakukan verifikasi Cabang Olahraga (Cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII di Kolaka Utara 2018 mendatang. Ini ditunjukkan dengan adanya pertimbangan bagi cabor yang tidak dipertandingkan di PON XX di Papua, tidak akan dipertandingkan di Porprov XIII.

Sekretaris Umum KONI Sultra, Eryckson Ludji
Eryckson Ludji

Sekretaris Umum KONI Sultra, Eryckson Ludji mengatakan, kebijakan seperti ini memang belum difinalkan oleh induk organisasi olahraga di Sultra, tetapi, jika merujuk dalam proses jenjang pembinaan prestasi olahraga, maka apa yang akan dilaksanakan di daerah akan merujuk pada satu tingkat di atasnya.

Eryckson mengungkapkan, ibaratnya membangun sebuah rumah, Porprov merupakan fondasi dasar pembangunan, jadi tindak lanjut dari Porprov adalah Pra PON dan PON. Untuk itu, pihaknya berharap, ketika tim verifikasi cabor nantinya terbentuk satu pointer ini bisa dijadikan salah satu bahan pertimbangan.

“Pembinaan olahraga itu diawali dari tingkat daerah hingga nasional. Jadi kami harapkan pembinaan terus berkelanjutan baik itu ditingkat Porprov harus berlanjut ke PON bahkan Sea Games serta Asian Games,” jelasnya di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2017).

Untuk saat ini, terang Eryckson, ada lima cabor yang belum terdaftar di PON XX mendatang. Lima Cabor tersebut di antaranya, Cabor Bola tangan, Balap Motor, Gatebool, Muaythai dan Petangque. Namun lima cabor ini, lanjutnya, tetap akan diberi kebijakan untuk tetap dipertandingkan pada pesta olahraga empat tahunan terakbar di Sultra tersebut.

Selain itu, tambah Eryckson, jumlah kepengurusan di setiap kabupaten dan kota se Sultra juga menjadi salah satu syarat cabor dipertandingkan di Porprov XIII. Dalam ketentuan Peraturan Organisasi (PO) KONI Sultra, sebuah cabor bisa dipertandingkan di Porprov XIII jika memenuhi ketentuan memiliki 50 persen plus satu dari total jumlah kabupaten dan kota di Sultra.

“Jadi dengan ketentuan ini maka setiap cabor harus memiliki minimal 9 Pengcab di Kabupaten dan Kota di Sultra. Untuk itu bagi cabor yang belum memenuhi jumlah pengurus seperti yang diatur dalam PO KONI sesegera mungkin membentuk kepengurusannya di Kabupaten dan Kota,” tukasnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini