Lima Pejabat Dikembalikan, Jaringan Siak Disdukcapil Kota Kendari Diaktifkan

210
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Kendari Muhammad Rizal
Muhammad Rizal

ZONASULTRA.COM, KENDARI -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung mengaktifkan kembali jaringan sistem informasi administrasi kependudukan (Siak), setelah lima pejabat lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari dikembalikan oleh Wali Kota Kendari.

Berita Terkait : Kemendagri Akan Hidupkan Jaringan Server Disdukcapil Asal Pejabat yang Dimutasi Dikembalikan

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Kendari Muhammad Rizal
Muhammad Rizal

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Kendari Muhammad Rizal mengatakan, pelayanan di kantor Disdukcapil telah kembali normal sejak tanggal 20 Maret 2017 kemarin.

“Jaringan Siak kita telah aktif lagi. Aktifnya jaringan Siak ini setelah lima pejabat yang dimutasi dikembalikan ke posisinya semula,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/3/2017).

Rizal mengungkapkan, pemutusan jaringan Siak yang dilakukan oleh Kemendagri karena mutasi yang tidak prosedural, sehingga Kemendagri merasa tersinggung dan memutuskan jaringan Siak.

Berita Terkait : Server Disdukcapil Kendari Diputus Kemendagri, Sekot: Lebih Baik Masalah Capil Jadi Kewenangan Pusat

Untuk itu, saat ini masyarakat Kota Kendari sudah bisa melakukan penggurusan dokumen kependudukan, seperti pengurusan kartu keluarga, akta kelarihan, KTP, atau orang yang ingin melakukan perekaman.

“Kalau KTP, blankonya sudah habis. Ini bukan saja terjadi di Kendari tapi seluruh Indonesia. Tapi saya mendengar informasi dari pusat bahwa blanko KTP bulan April itu sudah ada,” tuturnya.

Selain itu, dengan aktifnya jaringan Siak ini, Rizal berharap masyarakat Kota Kendari bisa segera melakukan pengurusan kelengkapan dokumen kependudukan. Untuk memudahkan kepengurusan, masyarakat juga bisa mendatangi kantor kecamatan setempat.

Sebelumnya, lima orang pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari yang dimutasi oleh Wali Kota Kendari, akhirnya dikembalikan ke jabatan lamanya sejak Jumat (17/3/2017) lalu.

Rizal mengatakan, pengembalian jabatan baru ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Kendari.

“Iya telah dikembalikan sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi mulai Senin (20/3/2017) kemarin, kami kembali bertugas di Disdukcapil,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/3/2017).

Baca Juga : ORI Sultra Nilai Sanksi Pemutusan Jaringan Server Disdukcapil Salah Alamat

Ia mengungkapkan, selain dirinya, empat rekannya yang dimutasi juga sudah kembali bertugas, yakni Sekretaris Disdukcapil, Kepala Bidang (Kabid) Capil, Kabid Kependudukan, dan Seksi Data Kependudukan.

Untuk diketahui, tanggal 10 Januari 2017 lalu, Wali Kota Kendari memutasi lima pejabat Disdukcapil Kota Kendari. Akibat dari mutasi yang dilakukan wali kota tersebut, tanggal 30 Januari 2017, Kemendagri memutus jaringan server Disdukcapil Kota Kendari. Pemutusan jaringan server yang dilakukan Kemendagri ini dikarenakan Wali Kota Kendari Asrun, melakukan pemutasian terhadap lima pejabat Disdukcapil secara inprosedural. (A)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini