Lima Penjudi Joker dari Konawe Ditangkap

644
Lima Penjudi Joker dari Konawe Ditangkap
PELAKU PERJUDIAN-Lima tersangka kasus perjudian saat di giring ke Mako Polsek Wawotobi oleh tim Kepolisan Sektor Wawotobi, Selasa (28/8/2018) malam. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KONAWE – Sejak Selasa (28/8/2018) malam, Jaswan (49), Jusran (35), Mardan (51), Haspin (48) dan Gito (48) terpaksa tak bisa pulang ke rumah. Lima sekawan ini sedang dikurung di sel Polsek Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka ketahuan berjudi oleh polisi.

Malam itu, kelima orang yang merupakan warga Desa Konawe dan Kelurahan Konawe itu kepergok sedang mengadu nasib menggunakan duit di rumah Mardan, di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Selasa (28/8/2018) pukul 23.50 wita. Caranya dengan bermain kartu joker, dengan taruhan.

Kapolsek Wawotobi, Inspektur Satu (Iptu) Rustan Dahlan menuturkan, penyergapan dilakukan tim patroli. Itu berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait maraknya aktifitas perjudiah di wilayah itu. “Usai dapat laporan, kami langsung ke lokasi,” kata Iptu Rustan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Begitu tiba di tempat judi, polisi menemukan lima lelaki dewasa sedang bermain joker. Di pinggiran meja ada beberapa lembar duit pecahan Rp 100 ribu yang diduga sebagai uang taruhan bagi siapa yang memenangkan permainan. “Kami langsung amankan mereka,” tandas Kapolsek.

Di tempat itu, lanjut Mantan Kapolsek Rante Angin ini, pihaknya mengamankan barang bukti (BB), 27 lembar kartu joker warna merah, 3 unit handphone, 3 unit motor jenis Shogun, Mio dan Jupiter, uang sebanyak Rp2,5 juta mulai pecahan Rp100 ribu sampai Rp1.000 rupiah.

“Para tersangka kami amankan langsung ke mako Polsek Wawotobi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, aktifitas Patroli malam bersama tim terus kita lanjutkan hingga pukul 05.00 wita dan ini rutin kami laksanakan 1 kali 24 jam,”kata mantan Wakil Kapolsek Lasolo ini, melalui via telefon malam tadi.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dia menambahkan, para penjudi di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selaku pimpinan keamanan di wilayah itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi prilaku tindak kejahatan agar tidak terjerat hukum. Dan senantiasa menjaga keamanan, ketertiban di dalam lingkungan masyarakat, melaporkan langsung ke pihak berwajib jika ada hal-hal yang mencurigakan.(B)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini