Lima Perda Usulan Pemerintah Baubau Bakal Dicabut

131
Evaluasi Terus Berlanjut, Biro Hukum Sultra: Tak Ada Dampak Negatif Perda Dicabut
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Perda) usulan Pemerintah Daerah Kota Baubau yang sudah lama berlaku bakal dicabut. Pencabutan lima perda itu dikarenakan pasal yang mengatur dalam Perda tersebut bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

Diketahui, Lima perda tersebut masing-masing, Perda Nomor 6/2011 tentang Pajak Air Tanah, Nomor 8/2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Nomor 8/2012 tentang Izin Gangguan, perda Nomor 34/2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda Nomor 18/2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dan perda Nomor 5/2013 tentang Izin Dibidang Ketenagalistrikan.

Ketua DPRD Baubau, Kamil Ady Karim membenarkan hal tersebut. Kata dia, dalam waktu dekat ini, pencabutan lima perda itu akan segera dilaksanakan.

“Ini yang akan kita dorong untuk segera dituntaskan. Perda usulan pemerintah ini memang harus dicabut karena ini perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri),” ungkapnya.

Pria yang baru sehari menjabat sebagai Ketua DPRD Baubau ini menjelaskan meski sudah menjadi prioritas untuk dituntaskan, Namun pencabutan lima perda ini tidak perlu menjadi beban 25 wakil rakyat di Baubau.

“Memang ini sudah kita agendakan tapi bukan hanya ini yang harus kita tuntaskan. Kita masih memiliki pekerjaan yang tidak bisa diabaikan, salah satunya rapat kerja lainnya,” singkatnya. B/cr3

 


Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini