Lima Tahun Buron, Mantan Legislator Sultra Akhirnya Diciduk

1763
Lima Tahun Buron, Mantan Legislator Sultra AKhirnya Diciduk
DPO - Sitti Haola Mokodompit saat digelandang menuju mobil, usai di diringkus di sebuah rumah dijalan Kweni nomor 15 Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018) sekira pukul 19.30 Wita. Setelah lima tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sitti Haola Mokodompit akhirnya berhasil di tangkap, Sabtu (14/4/2018). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah lima tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sitti Haola Mokodompit akhirnya berhasil di tangkap, Sabtu (14/4/2018).

Sitti diamankan, di diringkus di sebuah rumah dijalan Kweni nomor 15 Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018) sekira pukul 19.30 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Sopran Telaumbanua melalui Kepala Seksi Intelijen Febriyan, jika Sitti diamankan oleh tim Intelijen Kejati Sultra serta Kejari Kendari bekerjasama dengan tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Tim juga didampingi, Aparat Kepolisian dan Ketua RT setempat. Untuk masuk ke sebuah rumah dan menangkap Hj Sitti Haola Mokodimpit,” jelasnya.

Saat diamankan, lanjutnya, pihak keluarga yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan. Namun setelah melakukan negosiasi, Sitti akhirnya berhasil diamankan ke Kejagung RI pukul 19.15 wib.

“Jadi setelah diamankan di Rutan Kejagung RI, terpidana hari ini langsung di bawa ke Lemabga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu,” tutupnya.

Kini, tambahnya, Sitti akan menjalani pidana kurungan penjara selama satu tahun serta denda senilai Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sebelumnya, Sitti Haola Mokodompit merupakan tersangka penyimpangan dana rutin DPRD Sultra. Dimana penggunaan dana proyek DPRD serta dana rutin sekretariat DPRD tahun 2003 dan 2004, yang dilakukan oleh para Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Provinsi Sultra periode 1999-2004 bersama dengan Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, tidak disertai dengan bukti pendukung yang lengkap dan sah dan perjalanan dinas fiktif dengan jumlah keseluruhan kerugian kurang lebih Rp 16 milliar. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini