Lindungi Korban Kekerasan, P2TP2A Kendari Bakal MoU 15 Instansi

259
Suasana diskusi P2TP2A dalam pembahasan internal rencana nota kesepahaman dengan 15 instansi, di Pier 29 Kendari, Rabu (2/11/2016). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)
Suasana diskusi P2TP2A dalam pembahasan internal rencana nota kesepahaman dengan 15 instansi, di Pier 29 Kendari, Rabu (2/11/2016). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)
Suasana diskusi P2TP2A dalam pembahasan internal rencana nota kesepahaman dengan 15 instansi, di Pier 29 Kendari, Rabu (2/11/2016). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)
Suasana diskusi P2TP2A dalam pembahasan internal rencana nota kesepahaman dengan 15 instansi, di Pier 29 Kendari, Rabu (2/11/2016). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sepanjang tahun 2016 ini terdapat 7 kasus laporan pengaduan terkait tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan tersebut terdiri dari satu kasus anak kebutuhan khusus, dua kasus kekerasan fisik terhadap perempuan, dua kasus penelantaran anak, dan dua kasus kekerasan seksual.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kota Kendari Nurhaya A mengatakan, dalam memberikan pelayanan dan pemulihan serta perlindungan hukum kepada para korban kekerasan, P2TP2A melakukan pembahasan rencana melakukan kerjasama (MoU) dengan 15 instansi terkait di Kota Kendari karena badan ini dinilai belum sepenuhnya bekerja dengan maksimal.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan dan mengefektifkan kinerja dalam melakukan penguatan dan pendampingan tersebut, P2TP2A Kota Kendari mengajak instansi seperti kepolisian, pengadilan, rumah sakit, dan lainnya untuk memberikan bantuan perlindungan keamanan dan kenyamanan terhadap korban.

P2TP2A merupakan bagian dari badan pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana. Badan ini juga bermitra dengan beberapa organisasi yang bergerak dalam pendampingan dan penguatan perempuan dan anak, seperti Rumpun Perempuan Sultra, Solidaritas Perempuan Kendari, Aliansi Perempuan Sultra, Lembaga Bantuan Hukum Kendari, dan Koalisi Perempuan Indonesia Sultra.

“Mitra diharapkan dapat membuat laporan terkait apa kebutuhan yang diperlukan korban untuk pemulihan. Hasil pendampingan dan penguatan itu dilaporkan kepada P2TP2A agar bisa ditindak lanjuti ke lembaga hukum,” kata Nurhaya A saat diskusi di Pier 29 Kendari, Rabu (2/11/2016).

Sementara itu, Kasubid Perlindungan Perempuan Kota Kendari Sigi T mengatakan, kontribusi pemerintah Kota Kendari sendiri dalam melakukan pencegahan tindakan kekerasan ini adalah dengan memfasilitasi dalam merumuskan kebijakan perda dan perwali.

“Perlu ada koordinasi dengan semua pihak, untuk memfasilitasi dan mendapatkan informasi yang legal dari korban,” kata dia. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini