LKPP RI: Jangan Takut Blacklist Perusahaan Bermasalah

357
LKPP RI: Jangan Takut Blacklist Perusahaan Bermasalah
SOSIALISASI - Kasubdit Perencanaan Pengadaan LKPP RI Hermawan (berdiri tengah) saat memberikan sosialisasi kepada pemerintah daerag provinsi Sultra perihal prosedur pemberian status daftar hitam atau blacklist bagi perusahaan yang bermasalah dalam proses lelang, Kamis (28/9/2017) di Aula Rapat Kantor Gubernur Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

LKPP RI: Jangan Takut Blacklist Perusahaan Bermasalah SOSIALISASI – Kasubdit Perencanaan Pengadaan LKPP RI Hermawan (berdiri tengah) saat memberikan sosialisasi kepada pemerintah daerag provinsi Sultra perihal prosedur pemberian status daftar hitam atau blacklist bagi perusahaan yang bermasalah dalam proses lelang, Kamis (28/9/2017) di Aula Rapat Kantor Gubernur Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak segan-segan memblacklist (daftar hitam) kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah.

Hal itu disampaikan Kasubdit Perencanaan Pengadaan LKPP RI Hermawan saat menggelar sosialisasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemda Sultra dan kabupaten/kota perihal blacklist bagi perusahaan yang bermasalah, Kamis (28/9/2017) di Aula Kantor Gubernur Sultra.

Hermawan mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta pejabat pengadaan dan Inspektorat tentang proses pemberian status daftar hitam bagi penyedia barang dan jasa.

Menurutnya, saat ini masih banyak diantara mereka belum memahami secara jelas proses pemberian status blacklist. Apalagi ini penting dipahami karena akan berkonsekuensi hukum dikemudian hari jika ada gugatan dari penyedia.

“Pemberian blacklist tidak begitu saja dilakukan. Harus mengikuti proses, karena jika sudah masuk kedalam blacklist secara otomatis perusahaan tidak dapat ikut dalam proses lelang selama dua tahun kedepan,” ungkap Hermawan.

Penyedia yang dinyatakan masuk dalam daftar hitam pun alasannya harus jelas dan memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku pada PERKA LKPP 18 Tahun 2014 pasal 3. Misalnya perusahaan tersebut memalsukan data perusahaan, mempengaruhi pokja, bekerjasama untuk memenangankan tender proyek.

Sehingga dengan dipahaminya prosesdur tersebut pemerintah tidak perlu takut ataupun ragu untuk menetapkan daftar hitam bagi perusahaan nakal di Sultra.

Untuk diketahui, LKPP RI melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini hanya dua daerah di Indonesia yakni Sultra dan Gorontalo.

Mengapa Sultra ? Sebab, Sultra adalah salah satu tempat percontohan ULP terbaik di Indonesia. Untuk itu, pemberian ilmu baru perihal pelaksanaan lelang proyek penting diadakan di Bumi Anoa sebagai bentuk dukungan penuh dari LKPP RI agar cita-cita BLP menjadi salah satu agen perubahan dapat tercapai.

Sementara itu, Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP) Barang dan Jasa Setda Sultra Rony Yakob Laute menilai kegiatan ini penting dilakukan sebagai bentuk peningkatkan kapasitas pejabat pemerintah daerah, kabupaten dan kota dalam pelaksanaan proses lelang yang benar dan baik. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini