Lolos Kebiri, Eks TNI Adrianus Divonis 20 Tahun Penjara

936
Lolos Kebiri, Eks TNI Adrianus Divonis 20 Tahun Penjara
SIDANG - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak Adrianus Pattian (25) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Senin (7/10/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kendari menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa pedofilia eks anggota TNI Adrianus Pattian alias Ahmad Pattian, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.

Hakim PN Kendari yang dipimpin oleh Rudi Suparmono menyatakan Adrianus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 5 juncto pasal 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan (Perppu) dan pasal 83 juncto pasal 76 huruf F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Baca Juga : Jaksa Tuntut Adrianus Hukuman Kebiri Kimia)

Dikatakannya, eks anggota TNI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penculikan terhadap anak, pengamcaman pembunuhan, dan pencabulan terhadap anak.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka diganti dengan penjara selama enam bulan,” jelas Rudi Suparmono di hadapan Adrianus.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Rudi Suparmono mengatakan, memberikan waktu selama tujuh hari terhadap kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan melakukan dan atau tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis hari ini.

(Baca Juga : Selain Pedofilia, Adrianus Pattian Juga Diduga Terlibat Kasus Pencurian)

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Nanang Ibrahim mengaku bakal melakukan banding atas putusan ini. Pasalnya, hakim menghilangkan tuntutan kebiri kimia kepada Adrianus.

“Kami akan sampaikan putusan ini ke pimpinan. Karena tuntutan kita kemarin kan pidana 20 tahun plus kebiri dua tahun dan pidana penjara seumur hidup. Jadi tujuh hari yang diberikan ini akan kami sampaikan ke pimpinan,” kata Nanang usai sidang.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Fahar Hadi menyatakan masih pikir-pikir atas putusan pengadilan itu. Dia bakal berkonsultasi dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya.

(Baca Juga : Begini Drama Penangkapan Pelaku Penculikan dan Kekerasan Seksual Anak)

“Saya masih akan konsultasi kepada terdakwa, apakah akan ajukan banding ataupun tidak,” tukasnya.

Sebelumnya, Adrianus Pattian (25) berhasil ditangkap oleh tim gabungan TNI/Polri. Pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di kota Kendari itu berhasil diamankan di jalan Jati Raya 55, Wua-wua, Kota Kendari, Rabu (1/5/2019).

Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 Wita, di rumah kos-kosannya. Usai diamankan, pelaku langsung digiring menuju Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari. Pelaku langsung dimasukkan ke dalam ruang sel milik Denpom XIV/3 Kendari. (*)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor:Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini