LPK Butur Desak Kepolisian dan Panwas Tuntaskan Kasus Penghadangan Paslon RINDU

42

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Lembaga Pemantau Kepolisian (LPK) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pihak kepolisian dan panitia pengawas (Panwas) Pilkada setempat untuk segera menyelesaikan kasus insiden penghadangan iring-iringan mobil pasangan calon (Paslon) Ridwan Zakariah-La Djiru (RINDU) saat akan melaksanakan kampanye di Kecamatan Bonegunu beberapa waktu lalu.

Desakan tersebut ditunjukkan saat puluhan massa LPK menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polsek Kulisusu dan kantor panwas setempat pada Jumat (4/9/2015).

Korlap aksi, Aswad mengatakan, pihak kepolisian seharusnya tidak membiarkan insiden tersebut berlalu begitu saja karena tindakan penghadangan dan ancaman dengan menggunakan senjata tajam sangat menciderai demokrasi dan merupakan tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, ada aktor intelektual dibalik aksi penghadangan itu.

“Jangan sampai ada kelompok-kelompok tertentu yang mencoba menciderai demokrasi di Butur. Makanya kami ingin tahu sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan anwas terhadap kasus ini,” tegasnya.

Menyikapi tuntutan para massa itu, Kapolsek Kulisusu AKP Lido R. Antoro mengatakan, kejadian penghadangan terhadap paslon berakronim RINDU di Desa Kioko, Kecamatan Bonegunu bukan wilayah hukum yang dibawahinya. Polsek Kulisusu sendiri hanya membawahi dua kecamatan yakni Kulisusu dan Kulisusu Utara.

“Jadi kasus itu bukan domain kami, tapi ranah hukum Polsek Bonegunu. Ingat, kami bekerja sesuai dengan petakan wilayah, terkecuali ada perintah langsung dari atasan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwas Butur Hazamuddin saat menerima para pengunjuk rasa mengungkapkan apresiasinya atas penyampaian massa LPK. Pasalnya, dengan adanya demo ini menunjukkan bahwa masyarakat secara umum memberikan kepercayaan dan perhatian serius kepada panwas.

“Sangat berterima kasih karena melihat harapan masyarakat terhadap panwas sangat besar, selain itu kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu kinerja kami karena jujur saja ada keterbatasan anggota,” katanya.

Mengenai kinerja panwas yang sudah dilakukan beberapa bulan terakhir, La Eci panggilan akrab Hazamuddin mengklaim sudah sesuai dengan SOP yang ditentukan. Laporan dugaan pelanggaran terhadap proses berjalannya tahapan pilkada di Butur selalu diproses sesuai dengan tupoksi yang diberikan oleh undang-undang.

Terkait dengan insiden di Kioko, menurutnya hal itu bukan hanya tindakan pidana umum, namun juga pelanggaran pidana pemilu.

“Sehingga untuk pidana umumnya ditangani oleh Polsek Bonegunu. Panwas sendiri mendalami dugaan pidana pemilu. Ini masih berproses dan telah kami lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dan itu dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar La Eci sambil memperlihatkan kepada massa LPK sampul BAP tersebut.

Sebelumnya, rombongan tim kampanye paslon RINDU dihadang sekelompok orang dengan senjata tajam di Desa Kioko, Kecamatan Bonegunu, Jumat (28/8/2015) lalu. Meskipun demikian, insiden itu tidak sampai membatalkan kampanye tatap muka bersama masyarakat Desa Kioko dan Damai Laborona.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini