LPJK Sultra: Pokja Berhak Menentukan Pemenang Lelang Proyek Pantai Timbala

462
Ketua LPJK Sultra Buhardiman
Buhardiman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, keputusan Kelompok Kerja (Pokja) III bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memenangkan CV Cinta Madina dalam proyek peningkatan jalan Pantai Timbala merupakan menjadi wewenang penuh Pokja itu sendiri.

Ketua LPJK Sultra Buhardiman mengatakan, persoalan penentuan perusahaan mana yang dimenangkan dalam sebuah proses lelang itu merupakan hak penuh dari panitianya. Adapun wewenang LPJK disini adalah mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi perusahaan sebagai dokumen untuk mengikuti proses lelang proyek.

Terkait SBU ungkap Buhardiman, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Lembaga (Perlem) LPJK Nomor 3 tahun 2017. Dimana dalam Perlem tersebut mengatur pembagian kualifikasi usaha jasa konstruksi yang dikenal Kecil, menengah dan Besar. Dalam pembagian kualifikasi kecil dibagi lagi dalam tiga bagian.

“Pembagian untuk kualifikasi kecil dibagi lagi menjadi K1, K2 dan K3. Untuk K1 diperuntukan untuk pekerjaan konstruksi sampai dengan anggaran Rp 1 Miliar, K 2 diperuntukan untuk pekerjaan konstruksi sampai dengan anggaran Rp 1,75 Miliar dan untuk K 3 diperuntukan untuk pekerjaan konstruksi sampai dengan anggaran Rp 2,5 Miliar,”jelasnya, di ruang kerjanya, Sabtu (21/7/2018).

(Baca Juga : Lelang Proyek Peningkatan Jalan Pantai Timbala Dinilai Cacat Prosedur)

Pertanyaan saat ini tuturnya, yang mendasari keluarnya Perlem LPJK ini adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8 tahun 2011 yang mengatur mengenai kualifikasi dan sub kualifikasi pekerjaan konstruksi. Jadi jika mengacu anggaran proyek peningkatan jalan Pantai Timbala yang mencapai Rp 1,8 Miliar, maka perusahaan yang menjadi pemenang adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi III.

Namun begitu Buhardiman menegaskan, pihaknya sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses lelang yang dilakukan oleh penyelenggaran lelang proyek. Pihaknya memiliki wewenang hanya sebatas mengeluarkan SBU bagi sebuah perusahaan sebagai kelengkapan dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang.

“Terkait persoalan ini kami memang sudah menerima surat dari CV Igale Multi Prima. Surat dari perusahaan milik M Andi Iqbal tersebut pun sudah kami balas dengan mengacu pada Perlem nomor tahun 2017. Terkait bagaimana proses sanggahan CV Igale Multi Prima ke Pokja III kami tidak lagi mengintervensi karena memang bukan wewenang kami,”tuturnya.

Sebelumnya Pokja III Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana telah memenangkan CV Cinta Madina yang memiliki kualifikasi perusahaannya K2. Sementara proyek yang harus dikerjakan oleh CV Cinta Madina memiliki anggaran Rp 1,8 Miliar yang jika mengacu pada Perlem LPJK nomor 3 tahun 2018 dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki kualifikasi K3.(B)

 


Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini