LPSK: Masyarakat Jangan Takut Menjadi Saksi Kasus Randi dan Yusuf

105
LPSK: Masyarakat Jangan Takut Menjadi Saksi Kasus Randi dan Yusuf
LPSK - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi (kiri) didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo (tengah). (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta masyarakat untuk tidak takut menjadi saksi dalam mengungkap fakta dan kebebaran dalam kasus penembakan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19).

“LPSK mengimbau jangan takut menjadi saksi, kemukakan apa yang diketahui dengan sebenar-benarnya untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan,” jelas Komisioner LPSK Brigjen (Purn) Achmadi saat ditemui di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (4/10/2019)

Baca Juga : Bawa Senpi Saat Demo, Enam Oknum Polisi Diduga Tembak Randi

Kata Achmadi, LPSK bakal pro aktif dalam memberikan perlindungan terhadap saksi maupun korban. Bentuk perlindungan yang akan diberikan yakni sesuai undang-undang ada sejumlah hak dalam sistem peradilan pidana. Namun, hal itu nantinya akan dilihat kasusnya terlebih dahulu

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Tergantung nanti dilihat kasusnya. Ada berapa tindak pidana di sana dalam undang-undang nomor 31 tahun 2014. Jadi ada sejumlah hak dan itu tergantung tingkat ancaman. Untuk itu kita perlu melakukan pendalaman setelah yang bersangkutan perannya sebagai saksi,” ungkapnya.

Achmadi mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengantongi siapa saja yang bersedia menjadi saksi. Sehingga yang dilakukan oleh LPSK adalah koordinasi dan pemetaan terhadap pihak terkait.

Baca Juga : Diduga Alami Luka Tembak, Mahasiswa UHO Lapor ke Ombudsman Sultra

“Jumlah saksi dan sebagainya nanti dari aspek penyidikkan, justru hari ini kami masih pemetaan dan koordinasi, siapa saja yang kemungkinan akan bisa menjadi saksi, bersedia atau akan menjadi saksi sesuai apa yang dia lihat, apa yang diketahui. Dan itu porsinya ada di penyidik,” tandasnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Achmadi menyebutkan, LPSK hadir pro aktif dengan melakukan koordinasi dengan penegak hukum, Ombudsman RI termasuk Ombudsman Sultra dan pihak terkait guna kepentingan perlindungan saksi dan korban sesuai mandat yang diatur dalam undang-undang.

“Secara data awal, harus kita koordinasikan dulu pihak terkait, termasuk apa yang diperoleh dari Ombudsman, itu yang harus kita koordinasikan. Kita kan juga mendalami secara khusus mereka-mereka itu semuanya,” pungkasnya.(B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini