LSM Anoa Desak Polres Buton Tahan Penghina Suku Laporo

114
uu ite ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,PASRWAJO – Sejumlah aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anoa Kabupaten Buton, berunjuk rasa di kantor DPRD setempat, Senin (5/12/2016) untuk mendesak Kepolisian Resort (Polres) Buton segera menahan pelaku penghinaan suku Laporo yang diduga kuat dilakukan La Ode Idam melalui media sosial (Medsos) Facebook beberapa waktu lalu.

LSM Anoa Desak Polres Buton Tahan Penghina Suku Laporo
Ilustrasi

“Kita berharap agar Polres Buton segera menuntaskan kasus penghinaan Suku Laporo ini, tidak ada alasan kalau tidak ditahan,” teriak Ketua LSM Anoa Buton, Jarwis, dalam orasinya.

Pihaknya, lanjut Jarwis, tidak dapat menjamin keamanan pelaku (La Ode Idam red) jika dibiarkan berkeliaran bebas di luar. Sebab, suku Laporo bukan hanya berada di Buton, tetapi tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga Jarwis berharap agar pelaku penghinaan suku ini, ditahan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.

“Jika pelaku penghinaan ini tidak ditahan, kami tidak bisa jamin dia aman-aman saja diluar, karena di media sosial pelaku telah nyata – nyata menghina Suku kami (Laporo),”ucap Jarwis.

Di tempat yang sama, salah satu orator lainnya, Sanca Alam meminta Polres Buton untuk segera menahan pelaku penghinaan suku Laporo, karena telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat Buton khususnya di masyarakat Laporo sendiri.

“Kami tidak menginginkan adanya penghinaan ini, untuk itu Polres Buton segera tuntaskan persoalaan penghinaan ini, ahli bahasa sudah mengatakan benar, bukti di medsos juga sudah ada, untuk itu kami minta agar pelaku tersebut ditahan,”pinta Sanca.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman saat ditemui ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tidak bisa menahan pelaku (La Ode Idam) karena belum cukup bukti. Sebab kasus ini terjadi di dunia maya, dan harus membutuhkan saksi ahli khususnya saksi ahli dari Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE)

“Kalau seandainya kasus ini terjadi di dunia nyata, dia (La Ode Idam red) saya sudah tahan, tapi ini terjadi di dunia maya, dan harus membutuhkan saksi ahli dari ITE,” terang Herman.

Untuk ahli ITE sendiri, lanjut Herman, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dihadirkan, sebab masih menunggu kesempatan dari yang bersangkutan. Namun, pihaknya terus membangun komunikasi sehingga kasus penghinaan tersebut segera dituntaskan.

“Kendala yang ada saat ini kita yaitu di ahli ITE-nya, karena di Indonesia hanya terdapat 8 orang. Dan seluruh Indonesia membutuhkannya, tapi kita sudah bersurat, jadi tinggal kita menunggu dari kesiapannya mereka (Ahli ITE),” jelasnya.

Pantauan media ini, puluhan pengunjukrasa memulai aksinya dari Pasar Kaloko sekitar Pukul 09.30 Wita, kemudian berlanjut Polres Buton, dan berakhir di kantor DPRD Buton dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Buton. (B)

 

Penulis : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini