MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, KPU RI Belum Berkomentar

118
Hasyim Asyari
Hasyim Asyari

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terkait Peraturan KPU yang melarang eks terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. Lembaga yudikatif ini menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU RI sendiri belum bisa memberikan komentar banyak terkait putusan ini lantaran putusan uji materi tersebut belum diterimanya.

“Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya putusan MA yang mengabulkan permohonan/gugatan JR terhadap PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon JR tersebut,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asyari pada Sabtu (15/9/2018).

Sementara itu Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku terkejut dengan putusan MA ini. Sebelumnya Titi menaruh harapan besar MA akan progresif dan mampu melihat secara utuh semangat dan ruh PKPU ini dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan antikorupsi.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

“Saya apresiasi pada KPU yang sudah berupaya maksimal mewujudkan pemilu bersih dengan memastikan caleg mantan napi korupsi tidak dicalonkan oleh parpol. Sejarah akan mencatat ini,” tuturnya.

Konsekuensi putusan MA ini kata Titi adalah parpol memegang bolanya saat ini. Sekalipun caleg mantan napi korupsi dibolehkan MA dan diloloskan Bawaslu, maka selama parpol komitmen tidak akan mencalonkan mereka, eks koruptor pun tidak akan bisa jadi caleg dan muncul di surat suara apalagi menang pemilu.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Jadi saatnya pemilih menagih dan menilai komitmen parpol yang sudah mereka sepakati dalam pakta integritas mereka dengan KPU ataupun Bawaslu,” tegas Titi.

Sebagai informasi bahwa MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.

Mantan anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nurhayati (WON) juga merupakan salah satu pihak yang mengajukan uji materil PKPU Nomor 20 tahun 2018 di MA. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini