Mabuk dan Bawa Badik, Pria Konsel Ini Hadang Pengendara Motor

534
Mabuk dan Bawa Badik, Pria Konsel Ini Hadang Pengendara Motor
BAWA BADIK - AS alias K (28), warga desa Lanowulu, kecamatan Tinanggea, kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini harus berusuran dengan polisi karena menghadang pengendara motor yang lewat. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – AS alias K (28), warga desa Lanowulu, kecamatan Tinanggea, kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini harus berusuran dengan polisi karena menghadang pengendara motor yang lewat.

Dalam kondisi pengaruh alkohol, AS yang saat itu membawa badik, menghadang dan meminta sejumlah uang kepada pengendara motor yang lewat di jalan poros Tinanggea – Bombanan, Rabu (3/7/2019) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tinanggea tentang adanya seorang pemuda desa Lanowulu, dalam keadaan mabuk, menahan kendaraan yang lewat sambil meminta uang.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Baca Juga : Ketua UK Seni UHO Terluka Dikeroyok di Bundaran Mandonga

Mendapat informasi itu, Kapolsek Tinanggea bersama tiga anggotanya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. Namun AS melarikan diri meninggalkan TKP, selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.

“Kami melakuan penggeledahan dan menemukan sebilah senjata tajam jenis badik dijatuhkan di tanah. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tinanggea untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Polsek Tinanggea,” kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Menurutnya, pemuda itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana, membawa, memakai, memiliki dan atau menggunakan senjata tajam sebagai alat penusuk tanpa izin dari yang berwenang.

“Karenanya terduga pelaku melanggar ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 lembaran negara nomor 78 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” pukasnya. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini