Mabuk, Seorang Pria di Kendari Perkosa Adik Kandung

9568
Mabuk, Seorang Pria di Kendari Perkosa Adik Kandung
ASUSILA - Tersangka pemerkosaan YS (42) terhadap adik kandungnya sendiri YA (36) yang dilakukan di rumah orang tua mereka sendiri, di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari 11 Februari 2019 lalu. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria berinisial YS (42) diringkus aparat kepolisian karena memperkosa adik kandungnya sendiri YA (36). Aksi bejat ini dilakukan YS di rumah orang tua mereka sendiri di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, 11 Februari 2019 lalu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga AKP Sri Endang menceritakan, tersangka yang merupakan anak pertama dari empat bersaudara saat itu sedang mabuk. Adik kandungnya yang merupakan anak bungsu tersebut sedang menonton televisi di rumah.

“Saat korban sedang menonton televisi, datang pelaku menarik tangan korban, selanjutnya dibawa ke dapur lalu tersangka memperkosa adik kandungnya tersebut,” ungkap AKP Sri Endang saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (22/5/2019).

(Baca Juga : Dendam Soal Parkir, Pria di Kendari Bakar Rumah Rekannya)

Aksi tersangka dipergoki adiknya yang lain berinisial DM. Saat itu DM lari meminta pertolongan dan tersangka langsung melarikan diri hingga tiga bulan lamanya. Tersangka akhirnya tertangkap di Desa Langgikima, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), 16 Mei 2019.

“Tersangka melakukan perbuatannya saat sedang mabuk, pengakuannya baru satu kali dilakukan, tapi kami akan mengembangkan kasus ini. Dia sudah tiga kali menikah,” tutur Sri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mako Polsek Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini