Mahasiswa Baubau Demo di Kantor Wali Kota Menyoal Nonjob 49 Pejabat Struktural

586
Mahasiswa Baubau Demo di Kantor Wali Kota Menyoal Nonjob 49 Pejabat Struktural
DEMONSTRASI - La Ode Ahmad Monianse saat menemui mahasiswa yang berdemo di halaman Kantor Wali Kota Baubau, Senin (1/7/2019). Demo menyoal nonjob 49 pejabat struktural Pemkot Baubau. (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Nonjob puluhan pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2 Juni 2019 kembali disoal. Kali ini, mahasiswa atas nama Petra (Pemerhati Tangisan Rakyat) datang berdemo di Kantor Wali Kota Baubau, Senin (1/7/2019).

Mahasiswa mempertanyakan alasan formil Pemkot Baubau melakukan pencopotan. Mereka menilai hal ini tidak wajar karena jumlahnya yang terlampau banyak. Lebih jauh mereka menuding ada barter politik dalam nonjob 49 orang eselon III dan IV itu.

“Pemkot Kota Baubau harus dewasa. Nonjob ini kan diatur dalam peraturan, tidak bisa sewenang-wenang. Kami mau mempertanyakan pertimbangan secara hukum terkait nonjob tersebut. Jangan sampai ini berkaitan dengan politik, karena kan kita baru melewati pilcaleg,” papar Asis Diy, selaku koordinator lapangan saat hearing dengan Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

Baca Juga : Wali Kota Baubau: ASN Harus Bekerja Sesuai Visi-Misi Tampilmanis

Dasar hukum yang dimaksudkan Asis adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kata dia, nonjob merupakan sanksi berat bagi PNS, yang jabarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000. Di sana, pasal 10, diatur sembilan alasan pemberhentian PNS dari jabatan struktural.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Ahmad Monianse mengatakan, selalu ada pertimbangan dalam melakukan nonjob pada pejabat. Nonjob diatur dalam perundang-undangan dan peraturan lain.

“Pertimbangan (nonjob) itu akan kami sebutkan dalam rapat bersama DPRD Kota Baubau dalam waktu dekat ini. Hanya saja soal waktu, kami belum dapat surat resmi dari DPRD kapan untuk bertemu,” terangnya saat menemui massa aksi di pelataran kantornya.

Dugaan Tunggangan Kepentingan dalam Demo

Gerakan aksi mahasiswa kali ini diduga punya kepentingan oknum. Sebab, para pendemo merupakan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kota Baubau.

Data yang awak media peroleh, salah satu yang dinonjob juga dinonjob dari 49 eselon III dan IV tersebut adalah mantan Kepala Bagian Hukum Mohammad Tasdik. Ia merupakan Direktur STAI Kota Baubau. Mahasiswa juga menyebutnya sebagai salah satu contoh saat berdiskusi dengan Wakil Wali Kota Monianse.

Asis bahkan memaparkan jejak Tasdik saat menjabat Kabag Hukum Kota Baubau. Katanya, Tasdik bisa menuntaskan persoaal pelik bidang hukum yang membelit Bandara Udara Betoambari Kota Baubau.

“Saya ambil contoh misalkan, Kabag Hukum, Muhammad Tasdik misalkan. Pak Tasdik itu pertimbangan apa ketika dinonjob. Padahal saya lihat, pak Tasdik itu sudah mampu menyelesaikan persoalan bandara. Dia sudah membantu Pemda Kota Baubau untuk menuntaskan persoalan-persoalan hukum di Kota Baubau,” klaim Asis.

Monianse pun menampik keberhasilan Tasdik atas kalim Asis. Menurutnya persoalan bandara Kota Baubau belum selesai. Ia bahkan membatalakan keberangkatan ke Kendari untuk mediasi dengan pihak bandara.

“Ok saya paham, saya jawab. Saya kira ini semakin jelas,” lanjutnya “Bahwa, tidak ada satu pun yang kami (nonjob) tidak berdasarkan pertimnangan. Tapi tidak semua pertimbangan itu adalah konsumsi publik. Karena tidak mungkin saya mau beberkan di jalan seperti ini (halaman kantor Wali Kota). Siapa yang bilang sudah tuntas bandara? Saya hari ini akan bertemu lagi dengan aliansi bandara. Apa yang tuntas? Tidak tuntas,” papar Monianse.

Tidak disebutkan masalah hukum yang diselesaikan Tasdik di Bandara Udara Betoambari. Hanya saja, 2019 ini pihak bandara berniat memperluas landasan pacu. Arah barat sepanjang 250 meter, ke arah timur 150 meter, totalnya 400 meter persegi. Niatan ini sempat terkendala pada pembebasan lahan. (b)

 


Penulis: M6
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini