Mahasiswa Desak BKSDA Tangkap Oknum yang Terlibat Pembuatan Kapal di Butur

39

Ketua Umum MPK-Sultra Muhdin dalam orasinya meminta kepada BKSDA untuk konsisten dan komitmen terhadap pengusutan pembuatan 5 unit kapal di Ngapa Ea, desa Waode Angkalo yang terindikasi material kay

Ketua Umum MPK-Sultra Muhdin dalam orasinya meminta kepada BKSDA untuk konsisten dan komitmen terhadap pengusutan pembuatan 5 unit kapal di Ngapa Ea, desa Waode Angkalo yang terindikasi material kayunya berasal dari hutan konservasi.

Mahasiswa juga mendesak BKSDA menangkap dan menahan Samsul selaku pihak yang mengerjakan kapal, mantan desa Ean Sumala dan mantan kepela desa Waode Angkalo selaku pihak yang mengeluarkan dokumen asal usul kayu, saudara Hasbi selaku kepala Perizinan yang mengeluarkan izin industri pembuatan kapal yang diketahui sudah direkomendasikan oleh Disperindag Butur bahwa pembuatan 5 unit kapal di Ngapa Ea telah melanggar izin.

“Kami minta kadis kehutanan dan kepala bidang perizinan Dishut Butur selau pihak yang mengeluarkan rekomendasi pengolahan kayu dilahan masyarakat, sebab dikhawatirkan oknum-oknum tersebut akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” kata Muhdin.

Mahasiswa ini juga meminta kepada BKSDA untuk segera melakukan laca balak agar dapat mengetahui dari mana asal usul kayu tersebut.

Sementara itu, penyidik BKSDA Prihanto yang menemui para pengunjuk rasa mengatakan saat ini BKSDA sudah melakukan serangkaian proses terkait kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa oknum tersebut, dan pekan depan kami akan melakukan pemanggilan oknum Dishut Butur, yang mana pemanggilan tersebut merupakan yang kedua, dan apabila oknum tersebut tidak memenuhi panggilan maka kami akan melakukan upaya paksa,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa mas Pri ini juga menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan kasus ini, dan juga siapapun yang ada di belakang kasus ini akan tetap diproses.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pusat, untuk memback up kami. Kalau untuk melakukan penahanan harus cukup bukti dulu, dan saat ini bukti belum lengkap,” ujarnya. (Awi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini