Mahasiswa Kolut Desak Oknum Polisi Cabul Dipecat

1532
Mahasiswa Kolut Desak Oknum Polisi Cabul Dipecat
AKSI DAMAI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara (Hippermaku) mengelar aksi damai di Mapolres Kolaka Utara (Kolut), Rabu (25/7/2018) menuntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi MH yang berpangkat Bripka yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam Mapolsek Lasusua beberapa hari lalu. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara (Hippermaku) mengelar aksi damai di Mapolres Kolaka Utara (Kolut), Rabu (25/7/2018) menuntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi MH yang berpangkat Bripka yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam Mapolsek Lasusua beberapa hari lalu.

Dalam orasinya, Ketua Hippermaku Kolaka Cabang Kolaka, Sumarno mengatakan, Kapolres harus transparan dalam penanganan kasus asusila yang diduga dilakukan oknum polisi dengan memberikan rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena sangat mencoreng lembaga kepolisian khususnya polres Kolut.

“Selain transparan penanganan kasus dan PTDH terhadap oknum, Polres Kolut juga harus bertanggungjawab melakukan pendampingan psikologis terhadap korban,” teriak Sumarno dalam orasinya di depan Mapolres Kolut, Rabu (25/7/2018).

(Baca Juga : Oknum Anggota Polsek Lasusua Diduga Cabuli Siswi SMA)

Lanjutnya, kasus asusila yang diduga terjadi di dalam Mapolsek Lasusua pada saat pemeriksaan, bukan hanya mencoreng nama baik Polres Kolut, namun jelas merusak citra institusi Polri di mata masyarakat. Apalagi kejadian itu terjadi Mapolsek, dimana tempat yang dianggap aman.

“Sungguh ironis, kejahatan terjadi didalam Mapolsek. Ini harus menjadi catatan besar bahwa kejahatan bisa terjadi dimana saja,” ujarnya.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolut, Haeruddin juga mengaku, sangat prihatin dan mengutuk keras oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dihukum berat. Bukan hanya merusak citra Polri namun telah merusak masa depan anak ini,” jelas Wahiyudin dalam orasinya.

Kapolres Kolaka Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Satriawan SIK menerima puluhan mahasiswa di aula Mapolres setempat. Ia mengatakan bahwa oknum polisi dari satuan Reskrim Polsek Lasusua, MH yang berpangkat Bripka diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur akan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Di mata hukum semua sama tidak ada yang kebal hukum. Kami tegaskan tersangka oknum anggota polisi pelaku tindakan asusila akan menjalani proses pelanggaran kode etik berat yang pasti akan dipecat dari institusi,” tegasnya.

Bambang mengungkapkan, pihaknya telah mencopot jabatan MH sebagai Kanit Reskrim dan hanya kurang dari 8 jam penyelidikan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Oknum MA akan diproses pidana terlebi dahulu sedangkan proses pelanggaran kode etiknya terus berjalan. Kami telah memeriksa 10 orang saksi dan menerimah hasil visum korban,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai instruksi dari pimpinan, tersangka ditahan di Mapolda Sultra untuk menjaga keamanan dan untuk memastikan selama penanganan kasus ini tidak ada interpensi dari siapapun.

(Baca Juga : Oknum Polisi Cabul dari Lasusua Ditahan di Polda)

“Asusila ini pelanggaran kode etik berat. Saya sendiri yang akan merekomsndasikan PTDH terhadap tersangka. Kami juga pastikan setiap tahan penyidikan akan disampaikan pada keluarga korban,” jelas Kapolres.

Sebelumnya seorang siswi salah satu SMA di Lasusua, Kenanga (16) bersama keluarganya melaporkan Oknum Polisi Kanit Reskrim Polsek Bripka MH yang diduga telah melakukan perbuatan asusila didalam Mapolsek Lasusua.

Perbuatan Bripka MA dilaporkan Minggu (15/7/2018) dan langsung diamankan pihak Propam dan ditahan di Mapolda Sultra. (B)

 


Reporter : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini