Riwayatmu RUU KUHP Hidup Namun Tiada Bernyawa

43

Senja belum terlarut di bumi anoa, ketika kami sebagai regenerasi penegak hukum yang berkeadilan untuk bangsa Indonesia, kami bersama dan bersatu sadar bahwa bangsa negara Indonesia seperti dibodohi oleh bangsanya sendiri, tua tua yang berada di kursi DPR seakan lupa ada satu Rancangan Undang Undang yang sudah kurang lebih 60 tahun mengendap di rahim mereka hingga hari ini seakan mati namun bernafas sebagaimana pendapat Aris Toteles mengatakan perbudakan akal lebih kejam dibanding perbudakan fisik.

Itulah frasa ironi yang menunjukan bagaimana kegelisahan masyarakat dari berbagai kelas, menunggu lahirnya sebuah payung hukum baru, sebuah peraturan yang lahir dari ide anak bangsa sendiri, yaitu KUHP Nasional. Pernyataan masa Pemerintahan SBY-Boediono, bahwa reformasi penegakan hukum merupakan prioritas kerja kabinet indonesia bersatu seakan hanya menjadi wacana, bangsa indonesia telah merdeka 69 an tahun lamanya, sejatinya dengan usia yang sudah matang sudah sewajarnya bangsa ini memiliki produk hukum yang asli lahir dari sebuah pemikiran anak bangsa indonesia sendiri khusunya di bumi anoa, yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnys yang menjadi penghambat  kalau RUU KUHP ini ditahan oleh mereka para elite rakyat yang katanya pemegang amanah rakyat? Apakah hanya kepentingan politik? Anasir anasir politik hukum yang tidak bernilai? Sampai hati Dewan Perwakilan Rakyat tidak mampu memberi jawaban pasti yang dapat diterima oleh nalar kami sebagai regenarasi penegak hukum dan pada akhirnya kembali terjadi kontradiksi dimana UUD 1945 sebagai landasan dan acuan bernegara telah berganti beberapa kali.

Di era reformasi UUD 1945 bahkan telah diamandemen empat kali. Mari kembali kita tanya pada senja yang semakin larut di bumi anoa, bagaimana bisa konstitusi yang bernilai filosofis tinggi mampu di rombak namun sebuah Rancangan Undang Undang mereka disana seakan akan tidak mampu dan tidak mau tahu padahal Kitab Undang Undang Hukum Pidana Produk Kolonial Belanda Ratusan Tahun Yang Lalu Yang dulunya Dipakai Memenjarakan Pribumi dan Menghukum Pejuang Kemerdekaan ( Sukarno, Hatta, dan lain lain) Masih Berlaku Hingga Hari Ini.

Sebuah fakta yang aneh, ketika bangsa yang telah merdeka puluhan tahun, yang mempunyai dasar ideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai acuan nilai dan norma dalam bernegara. Semua peraturan turunan harus mengacu dan tunduk pada nilai dan norma tersebut, namun ada aturan hukum kolonial yang tak pernah diubah, yaitu KUHP produk kolonial belanda.

Padahal salah satu konteks sebuah negara dikatakan berdaulat adalah ketika mampu berdaulat dibidang hukum, patut dipertanyakan apakah bangsa ini sudah berdaulat dalam hukum ketika kita masih berdiri di atas alas perahu yang lapuk dan usang bernama KUHP yang selama ini menjadi kendaraan yang membawa bangsa ini berlayar di atas samudra kejahatan yang semakin zaman semakin semakin beragam ombak dan semakin besar  badainya, menyedihkan ketika perahu tersebut seakan tidak akan mampu sampai di pantai keadilan.

Harusnya ketika Soekarno dan Hatta membacakan proklamasi 1945, serta disepakatinya Pancasila dan UUD 1945 sebagai acuan dan landasan nilai dan norma bernegara, maka seluruh aturan produk kolonial Belanda dinyatakan tidak legitimatif, tidak dibenarkan berlaku. Namun tidak pantas jika kita menyamakan keadaan hari itu dengan keadaan masa kini dimana pada saat ini segalah sesuatunya telah disediakan oleh rakyat, rakyat menyediakan makanan pokok untuk pemerintahan dalam hal ini terutama DPR dengan harapan DPR dapat memperoleh nutrisi dan gizi cukup untuk mampu berfikir cerdas dalam merumuskan RUU KUHP ini namun fakta bicara lain bukan justru cerdas justru mereka menjadi kekenyangan lalu mengantuk dan buncit.

Kami sebagai regenerasi memandang bahwa selama hukum pidana yang berlaku adalah KUHP produk kolonial belanda maka pencuri ayam dan perampok uang rakyat triliunan pasti sama sama dihukum 3 tahun. Karena yang mencuri ayam adalah pribumi dan mencuri harta triliunan , seperti tambang emas, dan lain lain adalah pihak penjajah. Artinya cita cita hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi bangsa indonesia tidak akan tercapai.

Kami mencatat, sedikitnya telah dua kali RUU KUHP diganjal pengajuannya dengan berbagai isu, dimana isu tersebut terlalu dibuat  buat. Pertama di era Menteri Hukum Patrialis Akbar, RUU KHUP diganjal oleh isu tentang pasal santet. Kedua, di era Menteri Hukum Amir Syamsudin, RUU KUHP diganjal oleh isu pasal pelemahan KPK.

Secara sederhana kami melihat ada semacam skenario untuk menghambat upaya mengubur KUHP kolonial. Dimana politik yang lebih kuat berperan disini menurut kami, sebaliknya RUU KUHP tetap diajukan ke DPR yang baru, dengan harapan DPR segera membuka debat publik dengan mengundang seluruh pakar hukum, untuk merevisi RUU KUHP yang diajukan pemerintah. DPR diharapkan merevisi KUHP yang selain mendukung pemberantasan korupsi, KUHP juga harus memperkuat kedaulatan bangsa.

Ada sebuah kalimat yang ditekankan penulis “Keadilan adalah unsur penentu terhadap kemajuan sebuah bangsa. Keadilan membuat pendidikan merata, membuat ekonomi merata, membuat keamanan merata. Jadikan keadilan sebagai karakter pribadi anda. Sehingga anda bertindak dengan penuh keadilan, dan kehidupan memberi anda hasil dengan adil.

Oleh : Farma SH
Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Unissula Semarang

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini