Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan Terdakwa Wardah Mahmud

129
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA. COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas II A Kendari, menunda jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Bandwith jaringan internet dilingkup dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kolaka Utara (Kolut) tahun 2009 lalu dengan terdakwa mantan Kadis Disdukcapil Kolut Wardah Mahmud selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Ditemui awak media, Kamis (2/11/2017), Dodi Kuasa Hukum terdakwa Wardah Mahmud mengaku belum mengetahui penyebab majelis hakim menunda proses sidang putusan kliennya.

“Saya belum tau pasti kenapa di tunda, tapi bisa jadi majelis mungkin masih menyusun materi putusannya. Makanya tertunda,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (25/9/2017) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), telah menuntut Wardah Mahmud dengan pidanan penjara satu tahun enam bulan kurungan penjara serta denda senilai Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Selain itu, salah satu terdakwa dalam kasus ini yakni Sucipto Warso selaku direktur CV Gelora Sri Kendari telah divonis empat tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, pada Selasa (10/10/2017).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi jasa pengadaan bandwidth koneksi internet mulai bergulir sejak pada 2009 lalu dengan melibatkan Warda Mahmud sebagai kepala dinas Disdukcapil Kolut, yang tak lain adalah adik mantan Bupati Kolut Rusda Mahmud.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Disebutkan, saat itu Warda Mahmud mendapatkan alokasi anggaran program penataan administrasi kependudukan yang digunakan untuk pengoperasian sistem informasi administrasi kependudukan online sebesar Rp 470 juta.

Dalam kegiatan tersebut, CV Gelora Sri Kendari memenangkan proses lelang yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah Kolut dan ditetapkan oleh PPTK Muliati Mansyur.

Kemudian, Muliati Mansyur melakukan perikatan dengan direktur CV Gelora Sri Kendari Sucipto Warso (tersangka lainnya pada kasus ini) untuk melaksanakan kegiatan penyediaan jasa sewa bandwidth interneret koneksi yang diketahui terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini