Maju di Pilkada, Pj Bupati Koltim dan Konkep Harus Mundur Paling Lambat Juli

32

Seperti ramai diberitakan, Pj. Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah dan Pj. Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Muh. Nur Sinapoy, disebut-sebut akan maju dalam Pilkada nanti. Dengan begitu, ked

Seperti ramai diberitakan, Pj. Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah dan Pj. Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Muh. Nur Sinapoy, disebut-sebut akan maju dalam Pilkada nanti. Dengan begitu, kedua pj bupati tersebut harus segera mengajukan surat pengunduran diri ke Mendagri.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan aturan yang mengharuskan pj bupati mundur dari jabatannya sebelum masa pendaftaran calon belum final. Aturan ini masih akan dikonsultasikan dengan komisi II DPR RI dalam waktu dekat ini.
“Jadi ini baru sebatas draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diuji publik. Namun jika pemerintah dan DPR sekapat draf tersebut diundangkan maka otomatis aturan tersebut akan berlaku,” kata Hidayatullah, Minggu (15/3/2015).
Menurut Dayat, sapaan akrab Hidayatullah, draf tersebut kemungkinan besar disetujui oleh Kemendagri dan DPR RI. Karena itu ia menghimbau kepada para pj. bupati di DOB yang ingin maju di Pilkada agar segera bersiap-siap mengajukan surat pengunduran diri agar saat mendaftar sudah tidak berstatus lagi sebagai penjabat bupati.
“Bagi kami sebagai penyelenggaran, apabila sampai pada saat pendaftaran 22 Juli nanti belum mundur sebagai penjabat bupati, maka pasti kami coret karena tidak memenuhi persyaratan,” terang Dayat. (Rus)    

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini