Maju Pilkada Butur, La Djiru Pensiunan Dini

61

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara (Butur), La Djiru memilih mundur dari  Pegawai Negeri Sipil (PNS), sejak Rabu (1/7/2015. Dia pensiunan dini, guna memuluskan perjalanan menuju kursi orang nomor dua di kabupaten Butur.

Kepastian resminya birokrat yang menjabat Sekda kurang lebih 1 periode pada masa kepemimpinan Ridwan Zakariah-Harmin Hari, menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) pensiun dini atau pensiun permanen dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Secara resmi, saya sudah menjadi masyarakat biasa, bukan lagi Sekda apalagi PNS dari tanggal 1 Juli kemarin. Ini untuk memenuhi tuntutan UU Pilkada,” terang La Djiru, pada awak media di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Butur,  Sabtu (4/7/2015).

La Djiru sendiri digadang-gadang bakal mendampingi calon bupati Ridwan Zakariah yang akan diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), dan beberapa partai yang tergabung dalam koalisi.

Berdasarkan informasi yang beredar, DPP PAN sudah mengeluarkan surat rekomendasi dan menunjuk La Djiru sebagai pasangan dari ketua DPD PAN Butur itu. Kehadirannya di kantor meskipun tidak lagi menjabat sebagai Sekda, diakuinya untuk menyelesaikan segala bentuk administrasi yang belum selesai, sekaligus untuk menyimpan dan beres-beres.

“Masih ada yang saya tandatangani, administrasi yang tertinggal bulan lalu. Sekalian beres-beres untuk meninggalkan ruangan ini,” akunya.

Meskipun demikian, untuk saat ini lanjut La Djiru, dirinya akan lebih dahulu fokus menyelesaikan proses SK  yaitu meneruskan tembusan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra. Setelah itu akan langsung melapor kepada Gubernur Sultra, Nur Alam dengan membawa surat ini.

” Rencana sosialisasi belum saat ini, saya akan selesaikan dulu tembusan surat keterangan pensiun dini ini untuk meneruskan ke BKD provinsi kemudian dilaporkan ke Gubernur,” pungkas dia.

Sekedar informasi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mundur dari kepegawaian, bila ingin maju dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t). Yaitu, “Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon”.

Selain diatur dalam UU Pilkada, keharusan para PNS mundur juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan hanya mundur sementara, tapi permanen. Regulasi baru ini, mulai diterapkan pada Pilkada serentak, Desember mendatang.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini