Malas dan Terlibat Korupsi, Tujuh ASN Bombana Dipecat

2000
Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Burhanuddin A. HS Noy
Burhanuddin A. HS Noy

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Tujuh orang Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan secara tidak hormat, alias dipecat karena malas berkantor dan terlibat tindak pidana korupsi.

Tujuh ASN itu berinisial LI, ET, AP, IT IM, RM dan SN. Dua orang diataranya dipecat karena malas, sedangkan lima orang lainnya terlibat korupsi dan telah dicoret namanya dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Burhanuddin A. HS Noy menegaskan pihaknya selaku eksekutor kepegawaian harus memberhentikan ketujuh ASN itu demi mengefektifkan kinerja pegawai di daerah itu.

“Tujuh ASN harus diberhentikan secara tidak hormat karena malas dan kasus korupsi,” tegas Sekda Bombana di ruang kerjanya, Selasa (8/1/2019).

Mantan Kadis Perhubungan Sultra ini merinci, dua orang yang dipcat kerena melanggar kode etik adalah RM, pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana dan SN dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

Sementara lima orang lainnya yang terlibat korupsi itu, tiga diataranya merupakan pegawai Pemda Bombana dan dua orang lainnya adalah pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kata Burhanuddin, pemecatan kelima ASN itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 182/6597/SJ tahun 2018 dan nomor 153/Kep/2018.

“BKN sudah memberi batasan waktu hingga Desember 2018 dan kami sudah lakukan dengan cara menyampaikan dan menyerahkan surat pemberhentian kelima orang tersebut. Jika saja kami tidak tindak lanjuti, maka kami pun akan diberi sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bombana, Rusman Idja menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya telah memberi toleransi kepada dua ASN yang dipecat karena malas berkantor itu.

“Terus terang, khusus untuk dua orang ini telah beberapa kali kami beri toleransi. Namun ketika dipanggil menjalani sidang kode etik pun, malah tidak kunjung datang bahkan menurut laporan dari unit kerjanya, mereka tidak pernah berkantor. Kan percuma digaji,” kata Rusman.

Dia berharap, pemecatan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi setiap ASN di Bombana untuk tidak berani bermain-main dengan aturan kedisiplinan kepegawaian. (B)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini